SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Anggota komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidina, Desak Pemerintah dalam hal ini Menkominfo untuk segera membahas kembali undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) bersama DPR yang saat ini masih tertunda. Kamis, (2/9/21).
Menurut Legislator Gerindra itu, sudah banyak kasus kebocoran dan pencurian data, baik pada pengguna sosial media maupun dalam penyedia aplikasi yang mengharuskan memasukkan data pribadi untuk login di aplikasi tersebut.
“Sudah banyak kasus kebocoran data yang terjadi, seperti yang baru-baru ini aplikasi Ehac yang berfungsi untuk memverifikasi penumpang yang akan melakukan perjalanan dimasa Covid-19 juga menjadi korban oknum-oknum (Hacker). Olehnya itu, sangatlah penting undang-undang PDP yang tujuannya untuk melindungi data pengguna digital harus segera dibahas dan diundangkan,” tegas Legislator Gerindra itu.
“Kita tau bersama, ketika data pribadi bocor tentu akan berdampak pada kenyamanan dan keamanan subjek data, misalnya maraknya penipuan online, pemalsuan dan penggunaan data orang lain bahkan data pribadi bisa digunakan untuk kepentingan politik,” tambahnya.
Terakhir, dirinya harap pemerintah dalam waktu dekat segera melanjutkan pembahasan Undang-Undang perlindungan data pribadi yang saat ini memiliki urgensi ditengah maraknya pencurian data pengguna digital.
Diketahui, sekitar 1,3 juta pengguna Ehac mengalami kebocoran. Data yang bocor tersebut meliputi: nama pengguna, ktp, paspor, foto profil, serta data rumah sakit dan klinik yang di input dalam aplikasi Ehac yang meliputi detail rumah sakit, dokter yang bertanggung jawab, kapasitas rumah sakit, serta titik kordinat lokasi rumah sakit tersebut.
(*/rls)