SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menggelar konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Pertanian Organik di Kedai Papaong, Minggu, 5 September.
Cicu–sapaan akrab Andi Rachmatika Dewi, mengatakan konsultasi publik ini untuk mendengar masukan mengenai produk hukum yang akan dibuat. Partisipasi publik diharap dapat membantu memberi ide untuk naskah Ranperda.
“Kira harap Perda yang lahirnya ada sumbangsih saran dari masyarakat dan lebih mengetahui apa isi dari regulasi,” kata Cicu.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini mengatakan lahan pertanian di Kota Makassar terus berkurang. Berdasarkan data, hanya 5000 hektare sawah yang tersebar di beberapa kecamatan.
Ia mengaku jika sektor pertanian adalah sektor yang menjanjikan di masa pandemi ketika hampir seluruh sektor tumbang.
Ia berharap kaum milenial bisa tertarik untuk melirik sektor ini. Kata dia, pertanian bisa dilakukan dengan cara hidroponik, pertanian lorong dan tanaman vertikal.
“Tanaman secara vertikal tidak terlalu membutuhkan ruang yang luas. Cukup di pekarangan rumah atau lorong contohnya,” ungkapnya.
Menurutnya, output Sistem Pertanian Organik adalah pola hidup sehat. Selain itu, Ranperda ini bisa mengatur sistem pertanian dengan baik sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Sistem pertanian organik ini tidak lagi menggunakan pestisida yang membahayakan dan tidak sehat. Itu semua akan dibahas dalam konsultasi publik,” tegasnya.
Sementara Narasumber Kegiatan, Mario David mengatakan penyebab kematian terbesar salah satunya kanker. Penyakit hasil dari kebiasaan mengkonsumsi makanan tidak sehat termasuk campuran bahan kimia pada makanan.
“Data Yayasan Kanker Indonesia, petani di Enrekang mengidap kanker. Itu karena penggunaan pestisida dan bahan kimia,” ucapnya.
Kata Mario, konsultasi publik terkait pertanian organik ini sangat penting dan diharap produk hukum bisa segera rampung. Sebab, beberapa daerah di Sulsel telah menyelesaikan regulasi soal pertanian organik.
“Kami di Makassar akan menginisiasi Perda Tentang Sistem Pertanian Organik. Karena, regulasi ini sebenarnya sudah ada sejak 2010,” pungkasnya.