Zainal Abidin Bay: Pembentukan Tenaga Ahli, Kenapa Harus Diperdebatkan?

Tokoh Masyarakat Papua Barat, Zainal Abidin Bay

Pembentukan tenaga ahli kepala daerah sebenarnya banyak dilakukan oleh kepala daerah untuk membantu menjalankan pemerintahan daerah, sebenarnya aturan kongkrit secara yuridis tidak ada kejelasan.

Pengaturan yang ada ialah tenaga ahli diperuntukan bagi DPRD dan sementara staf ahli diperuntukan bagi kepala daerah ( gubernur/Bupati dan Walikota) sebagaimana Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja Dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah BAB II Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 4 ayat 1 sampai dengan ayat ayat 4.

Pertanyaanya, apakah diperbolehkan membentuk tenaga ahli bagi kepala daerah dan bagaimana kajian hukumnya terkait persoalan tersebut ?

Kalau dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara terdapat asas freies-ermessen atau kebebasan bertindak bagi seorang pejabat Negara.

Bacaan Lainnya

Maka, Pembentukan tenaga ahli untuk membantu seorang kepala daerah boleh saja, artinya dalam hal ini kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan (di Indonesia) diperbolehkan sepanjang untuk menjalankan tugasnya demi kepentingan umum dan mensejahterakan masyarakat daerah serta tidak bertentangan hukum yang lebih tinggi.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 diperbolehkan suatu tindakan bebas (kebebasan bertindak) dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan diskresi berdasarkan persyaratan tertentu, salah satunya harus berpedoman pada AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan alasannya demi kepentingn umum (kesejahteraan masyarakat).

Hal ini merupakan wujud penerapan welfare state dan freies-ermessen dalam teori hukum administrasi negara dan tata negara. (istilah freies Ermessen artinya kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum).

Case Fakfak :

1. Berpedoman pada AUPB;
2. Tidak bertentangan dengan hukum lebih tinggi dan didasarkan pada Perbup No. 50/2021?
3. Sudah sesuai dengan urgensi kepentingan umum (sebagai wujud penerapan welfare state dan freies-ermessen).

Maka, dalam konteks itu sudah sesuai, Tugas kita kedepan, mengawal ketat dengan memberikan asesmen, saran/gagasan dan bahkan kritik (konstruktif, adukatif dan by data)

Penulis: Zainal Abidin Bay (Tokoh Masyarakat Papua Barat)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *