SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Data pribadi merupakan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan dapat diidentifikasi secara tersendiri dengan informasi lainnya secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan non elektronik.
Sehingga penting untuk menjaga data pribadi di era digitalisasi ini. Apalagi saat ini, banyak pelaku kejahatan melakukan tindak kejahatan di media dengan mudahnya mengaplikasikan akses data-data pribadi orang lain. sehingga mengakibatkan tidak ada keamanan data dan menyebabkan kebocoran data pribadi.
Data-data pribadi bisa disalahgunakan oleh pihak ketiga, digunakan untuk pelaku kejahatan.
“Pemerintah selalu mengantisipasi agar data pribadi tidak diakses oleh orang lain,” Ujar Dirjen aplikasi informatika kementrian kominfo RI
Menjaga data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menghindari potensi pencemaran nama baik serta hak kendali atas data pribadi.
“Jadi memang data Presiden depkes itukan cenderung dipaparkan ktpnya. Maka orang yang akses ini mesti dikejar. Orang yang mengambil pun harus ditindak, tidak mungkin hanya dari teknologi dan sdm perlunya regulasi/pengamanan,” ujarnya.
“Jika rumah saya lupa menutup jendela, apakah itu mengundang orang tentang data pribadi saya. Hal itu perlu di regulasi, orang yang mengambilnya pun harus di tindak,” lanjutnya
Terakhir menurutnya perlu adanya undang-undang karena sangat penting, tanpa undang-undang akan terjadinya penyalahgunaan dalam data pribadi.
(*/rls)