SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Forum Aktivis Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Rabu 8 September.
Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa itu menyampaikan tuntutan agar Kejati menyelesaikan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang merugikan negara sekitar Rp.31 miliar.
Dalam pernyataan sikap yang dibagikan kepada pengguna jalan, mereka menuliskan sedikitnya empat tuntutan. Pertama, meminta Kejati menustaskan kasus tersebut.
Kedua, meminta Kejati untuk transparansi dan akuntabel pengusutan kasus. Ketiga, meminta Kejati untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat, menuntut Kejati untuk tidak menutupi keterlibatan oknum pejabat Pemkot Makassar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Jenderal Lapangan Aksi, Akbar Muhammad mengatakan Kejati Sulsel tidak boleh main mata atas kasus ini. Karena, kata dia, kerugiaan negara sudah jelas dan ada.
“Kami minta kepada Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena kerugian negara sudah jelas, tidak boleh main-main,” tegas Akbar dalam orasinya.
Ia pun meminta janji kepada Kejati Sulsel menepati janjinya untuk mengusut kasus ini setelah proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Tahun 2020 Pak Kejati menunda kasus ini sampai Pilkada usai. Tapi kini, Pilkada sudah berlalu satu tahun tapi toh belum juga dilanjutkan. Ada apa?,” tanyanya.
Akbar pun mengancam jika Kejati tidak ada proses yang jelas atas kasus ini, pihaknya akan menurunkan massa aksi yang lebih banyak.
“Permintaan kami hanya sederhana, tuntaskan kasus ini. Tetapkan tersangka jika sudah punya cukup bukti,” pungkasnya.