SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Forum Aktivis Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Rabu 8 September.
Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa itu menuntut agar Kejati Sulsel serius menangani kasus koruspi PDAM Kota Makassar. Bahkan, massa aksi meminta agar Kejati segera menetapkan tersangka.
Terkait hal itu, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKal) NGO Sulawesi, Djusman AR mengatakan bahwa apa yang dituntut oleh massa itu adalah hal yang wajar.
Menurutnya, sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) membuat kepastian hukum atas kasus ini. Kata dia, jika APH penyelidikan APH tidak membuahkan hasil maka itu mandul.
“APH tidak boleh hanya mengaku sedang ditangani, harus ada kepastian hukum disitu. Jika tidak, maka bisa dikata penyelidikan itu mandul,” kata Djusman, Rabu 8 September.
Ia mengatakan semua perkara korupsi yang sudah terlapor atau yang telah ditangani oleh APH baik Kejaksaan maupun Polda dituntut ada kepastian atas perkembangan kasus tersebut.
Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar ini mengungkap bahwa Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi sudah jelas aturannya.
“Ini sudah menjadi wajib bagi APH untuk memberi jawaban dan kepastian tindaklanjut yang sedang ditanganinya. Itu memang instrumennya, perkara korupsi itu harus dipercepat prosesnya,” katanya.
Ia menambahkan kalau dalam proses hukum itu tidak ditemukan indikasi korupsi maka segera buat SP3. Karena, kata dia, hal ini juga menjadi bagian dari kepastian hukum itu sendiri.
“Kalau memang pale alat bukti tidak cukup kuat, segera SP3 dong. Itu juga bagian dari kepastian hukum. Sebab jangan sampai mereka yang sudah terperiksa itu dijadikan “ATM berjalan”,” pungkasnya.