Pembangunan Merusak Wisata Alam di Wilayah KSPN Wakatobi, Pemda : Lanjutkan

Kondisi Pantai Wisata yang satu-satunya dimiliki oleh Kab. Wakatobi, kini yang dulunya dipenuhi pasir putih sepanjang pesisir, sekarang sudah menjadi beton. (Foto:Ipul). Suarapantau.com

SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi bakal melanjutkan pembangunan pantai Waha meski hal tersebut dinilai telah merusak Wisata Pantai alam di Wilayah Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN).

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menjadi dasar ditetapkanya Wakatobi sebagai KSPN memberikan pengertian Kawasn Strategis Parisisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata, yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumberdaya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

Namun, pengertian dan kebijakan KSPN rupanya belum dilirik sebagai wilayah yang butuh perhatian khusus dari pemerintah pusat. Soalnya, diwilayah KSPN tersebut, masih banyak aktivitas yang belum terlalu memperhatikan masalah lingkungan.

Salah satunya justru datang dari pemerintah pusat yaitu kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut adalah pembuatan pengaman pantai yang ada di tiga lokasi yaitu Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Desa Waha Kecamatan Wangi-wangi dan Desa Kapota Utara di Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Salah satu dari ketiga desa itu memiliki potensi wisata yang sangat indah yaitu potensi Wisata alam Pantai Pasir Putih di desa Waha yang hanya satu-satunya dimiliki oleh Wakatobi.

Proyek itu, sudah dikerjakan sejak tahun 2019 oleh PT. Tri Artha Mandiri yaitu dimulai dari desa Matahora, tahun 2020 di desa Waha dan tahun 2021 ini mestinya di Kapota Utara berdasarkan rekomendasi pemanfaatan ruang dari Dinas Tekhnis, namun saat ini di lanjutkan kedesa Wapia-Pia dan Koroe Onowa Kecamatan Wangi-wangi.

Tak hanya melenceng dari rekomendasi Tata Ruang wilayah, Pekerjaan tersebut juga melenceng dari desain gambar perencanaan yang tadinya Break Water diganti menjadi Talud dan parahnya juga, proyek pengaman pantai itu tidak memiliki izin lingkungan.

Walau kondisinya demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) masih menginginkan pembangunan itu untuk dilanjutkan, meskipun bertentangan dengan undang-undang dan keinginan masyarakat setempat karena tak ada lagi perlindungan perahu para nelayan.

Berdasarkan hasil rapat kordinasi yang dihadiri oleh Balai Taman Nasional, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Sekretriat Daerah yang dipimpin oleh Asisten I Nursiddiq, menyampaikan jika pembangunan tersebut tetap akan dilanjutkan namun ada syaratnya.

“Tentunya dengan perbikan-perbikan, nah itu kita kawal kegiatan-kegiatan disana artinya dari instansi teknis Kaitannya dengan perizinanya, ya Lingkungan Hidup agar mereka itu melakukan langkah-langkah bagimana percepatan pengurusan izin Trus juga tokoh-tokoh masyarakat yang ada didesa bisa mensosialisasikan ini sehingga pelaksanaan kegiatanya itu bisa berjalan tentunya dengan syarat-dayarat,” ungkap Asisten I Nursiddiq.

Syarat yang dimaksudkannya itu adalah harus disesuaikan dengan keinginan masyarakat seperti adanya tambatan perahu dan juga disisi lain Pemda tak mau menyia-nyiakan dana yang begitu besar dari kementrian itu, pasalnya, bisa saja berdampak pada penganggaran tahun berikutnya jika kegiatan itu dibatalkan.

Namun, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan potensi yang telah terjadi, pembangunan yang bertentangan dengan RTRW, tidak memiliki dokumen lingkungan dan tidak sesui desain perencanaan, apakah kondisi seperti itu Pemda akan mengambil resiko hanya untuk penyelamatan anggaran, atau lebih memilih memperjuangkan kepentingan rakyat.

Dengan kondisi yang semakin kusut itu, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup di Kabupaten Wakatobi akan melakukan langkah advokasi demi terlindunginya lingkungan hidup di kabupaten Wakatobi yang memiliki tiga status otoritas perlindungan lingkungan yaitu Cagar Biosfer, KSPN dan Taman Nasional.

“Mestinya dengan adanya tiga status itu, Persoalan lingkungan menjadi hal prioritas dong dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan di Wakatobi, apalagi kegiatan yang akan kita advokasi ini adalah kegiatan kementrian, Ketiga status itu tidak datang dengan sendirinya, Pemerintah jangan pura-pura buta, dan apabila Pemda mengambil resiko, maka ingat semua berlaku sama Dimata hukum, termasuk Bupati akan kami Laporkan” ujar Humas LSM Wakatobi Lestari Erik, Sabtu, 11 September 2021.

(Ipul)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *