Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden, Tamsil Linrung: Masyarakat Bilang Jangan Sampai Terjadi

DPD RI Gelar Diskusi untuk Membahas Wacana Amanademen UUD NRI Tahun 1945 - Foto: dok MPR RI

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR Tamsil Linrung menjelaskan wacana terkait masa jabatan presiden 3 periode, tak masuk dalam rekomendasi yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh MPR Periode 2014-2019.

Tamsil juga menjelaskan pihaknya selalu mendengar asprasi dari rakyat.

Saat bertemu dengan masyarakat, diakui mereka juga mengikuti perkembangan politik ketatanegaraan terutama soal rencana amandemen.

“Masyarakat mempertanyakan tentang wacana jabatan periode diperpanjang menjadi 3 periode atau pengunduran pemilu,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Banyak pertanyaan muncul demikian di tengah masyarkat,” tambahnya.

“Kita mendengar aspirasi masyarakat dan mereka mengatakan hal demikian jangan sampai terjadi,” paparnya.

Alumni Universitas Negeri Makassar tersebut menjelaskan amandemen berawal ketika MPR periode 2014-2019 mengeluarkan rekomendasi, yakni Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Sistem Presidensial, dan Penataan Kekuasaan Kehakiman.

Ada juga Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Hukum Negara, dan Pelaksanaan Pemasyarakatan Nilai-Nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR. Menurut dia, wacana amandemen itu kuat terdengar di masyarakat terutama untuk masalah PPHN.

Dirinya mengatakan ada dinamika dalam masalah PPHN, apakah landasan hukumnya tertuang dalam UUD atau lewat undang-undang atau Ketetapan MPR.

“Bila landasan hukumnya dituangkan dalam UUD maka perlu dilakukan amandemen,” kata Tamsil dikutp dari JPNN.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengakui amandemen bukan sesuatu yang tabu. Sebab itu sangat memungkinkan. Menurut dia lebih memungkinkan bila dalam amandemen, fungsi DPD diperkuat. Dalam diskusi dengan bahasan mengenai ‘Presiden Perseorangan’, ‘Presiden Threshold’, dan ‘Penataan Kewenangan DPD’, dia tidak hanya mendorong penguatan lembaganya, tetapi juga mengkritik ‘President Threshold’.

Menjaring suara dari masyarakat, Tamsil mengatakan ‘President Threshold’ menyebabkan terbatasnya munculnya calon-calon yang lain.

“Hanya di Indonesia ada pembatasan yang demikian”, ungkapnya.

Dikatakannya, DPD mengganggap pembatasan itu tidak perlu. Tak hanya itu, lembaganya malah mendorong adanya calon perseorangan,

“itu yang perlu,” tegasnya.

(*/rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *