Humas PB HMI Kecam Penangkapan Aktivis dan Masyarakat Sipil di Laonti Konawe Selatan

Humas dan Penerangan PB HMI Periode 2021-2023, Fajar Nur Yusuf (SUARAPANTAU.COM/IST)

SUARAPANTAU.COM, KONSEL – Sekitar 3 orang ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi di Desa Sangi-Sangi Kec. Laonti Kabupaten Konawe Selatan.

Aksi tersebut menuntut agar PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) segera melakukan ganti kerugian atas pencemaran lingkungan akibat tenggelamnya kapal tongkang yang memuat Ore Nickel di area tempat nelayan mencari nafkah untuk menghidupi anak istrinya.

Penangkapan 1 aktivis LMND dan 2 nelayan oleh aparat Kepolisian Konawe Selatan terhadap demonstran mendapat kecaman keras dari Humas dan Penerangan Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Periode 2021/2023, Fajar Nur Yusuf.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi kami pasca tenggelamnya Kapal Tongkang yang memuat Ore Nickel PT. GMS di Kec. Laonti hasil tangkapan nelayan dalam rentang 5 bulan terakhir menurun drastis akibat laut tempat mereka mencari nafkah tercemar material ore nickel yang tenggelam. Alasan itu pula masyarakat lingkar tambang di Laonti dan Aktivis melakukan demonstrasi menuntut ganti kerugian kepada pihak perusahaan.” bebernya

Bacaan Lainnya

Yusuf (sapaan akrabnya) mengatakan, Penangkapan 3 orang masyarakat sipil tersebut dilakukan oleh aparat Kepolisian Konawe Selatan pada saat demonstran menghalau mobil perusahaan yang hendak menabrak massa aksi.

Akibatnya terjadi keributan dan beberapa kali Aparat Penegak Hukum (APH) mengarahkan senjata ke massa aksi dan melepaskan tembakan. Pasca penangkapan tersebut, masyarakat bersama-sama elemen aktivis menginap dilokasi pertambangan PT. GMS dengan tuntutan yang sama serta meminta kawan-kawannya tertangkap segera dilepaskan.

“Prosedur penangkapan 3 demonstrasi oleh Kepolisian Konawe Selatan patut diduga serampangan dan mengada-ngada serta tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 17 KUHAP bahwa penangkapan dapat dilakukan dengan syarat memiliki bukti permulaan yang cukup.” cetusnya

“Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa penangkapan tidak dapat dilakukan tanpa 2 alat bukti yang sah berdasarkan yang termuat pada Pasal 184 KUHAP.” Kecam PJ Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Kendari ini

Menurut Yusuf, Penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian mesti dievaluasi dan dikecam keras, karena tidak ada alasan yang jelas dan alat bukti yang cukup sesuai perintah undang-undang untuk melakukan penangkapan. Lalu berdasarkan informasi terakhir penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Konsel pada Sabtu Malam (18/09/2021), ”

“hingga saat ini 3 demonstran yang ditahan tersebut belum dilepaskan. Direntang waktu tersebut telah melampui jangka waktu selama 1×24 Jam sesuai yang ditetapkan pada Pasal 19 ayat 1 KUHAP bahwa batas waktu penangkapan paling 1 hari atau 1X24 jam. Dan sudah semestinya 3 orang demonstran tersebut segera dilepaskan karena itu perintah Undang-Undang.” Ungkap Yusuf

“Hemat kami, penangkapan 1 aktivis dan 2 orang masyarakat lingkar tambang di Laonti Sabtu malam lalu harus segera dilepaskan. Sesuai adigium hukum yang mengatakan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Kami perlu mengultimatum Kapolres Konawe terkait hal itu, sudah seharusnya Propam Mabes Polri mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe Selatan sebagai penanggung jawab pengamanan aksi di Area PT. GMS, kalau perlu Pak Kapolri Copot dan turunkan pangkat Kapolres Konawe Selatan agar sebagai tanda kepada APH lain agar bertindak Humanis dan Presisi sebagaimana slogan yang digembar-gemborkan Pak Sigit.” Desak Aktivis LBH ini

Adapun tuntutan kami yaitu :
1. Meminta Kementrian ESDM, KLHK dan Kementrian Investasi segera mengevaluasi dan mencabut izin PT. GMS di Kec. Laonti Kab. Konawe Selatan yang diduga merusak lingkungan hidup.
2. Mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres Kapolda Sultra dan menurunkan pangkat Kapolres Konawe Selatan karena dinilai gagal mendidik bawahannya.
3. Mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa Oknum Kepolisian Konawe Selatan yang melakukan intimidasi dan penangkapan Masyarakat yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
4. Kepolisian Konawe Selatan segera melepaskan Demonstran yang ditangkap.
5. Menuntut PT. GMS melakukan ganti kerugian bagi Masyarakat Lingkar Tambang Laonti Korban Kerusakan Lingkungan sehingga kehilanggan mata pencahariannya.

“Dari pemaparan tersebut jika tidak ada tindak lanjut maka kami segera melaporkan dan mengkoordinasikan pihak terkait.” Tutup Alumni Fakultas Hukum tersebut. (Red.LD)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *