SUARAPANTAU.COM, JENEPONTO – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (PB HPMT) Edy Subarga berharap pemutakhiran dan validasi Data bisa dilaksanakan secara maksimal untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi pada Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Jenneponto pada November mendatang.
Hal tersebut disampaikan terakit dugaan dari hasil pemantuan yang dilakukan bahwa dari 300 sampel KK hanya 201 yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala.
Pemilihan yang rencananya akan digelar di beberapa desa diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 32 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut Edy menyebut pada pasal 22 ayat 1-6 dianggap sangat mengilangkan nilai-nilai demokrasi yang terjadi di Desa Punagaya.
“Sementara masyarakat lainnya yg notabenenya sudah bertahun tahun tinggal di wilayah tersebut tidak terdaftar di DPT, ironisnya panitia Pilkades Desa Punagaya mengabaikan hal tersebut dan terkesan tidak turun mendata secara full ke masyarakat,” ungkap Edy Sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut Kondisi tersebut sangat disayangkan jika terjadi di seluruh desa yang akan melakukan Pilkades serentak.
Edi juga menambahkan akan terus melakukan pemantuan dan pengumpulan sampel agar menjadi bahan untuk melakukan protes keras terhadap Panitia pelaksana. Terkhusus di Dusun Kawaka, dan Dusun Bungung Labuang, Desa Punagaya, kec. Bangkala.
Alumni Universitas Negeri Makassar tersebut juga menduga bahwa pendataan yang dilakukan tidak berdasarkan pada DPT Pemilu terakhir sesuai dengan pasal 1 Ketentuan Umum Perbub Nomor 32 Tahun 2021.
(*)