Rakor PPID, Bupati Paolus Hadi Ingatkan Transparansi Informasi Publik di Pemda Sanggau

Rakor PPID Kabupaten Sanggau (23/9/2021) - SUARAPANTAU.COM/IST

SUARAPANTAU.COM, PONTIANAK – Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Sanggau dengan tema “Pengelolaan informasi public melalui website dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan”, dibuka langsung oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi, di Aula Bapenda Sanggau, Kalbar, Kamis 23 September 2021.

Kegiatan ini, dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau.

Paolus Hadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebuah informasi tentu harus sampai kepada masyarakat.

“Dan yang terpenting adalah bagaimana cara kita mendorong agar informasi yang kita punya dapat dikonsumsi oleh masyarakat, dipahami oleh masyarakat, serta masyarakat dapat bertanya dan memberikan feedback dalam hal tersebut,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah Sanggau juga sudah punya website sanggau.go.id yang merupakan sebuah inovasi yang dikembangkan oleh Dinas Kominfo.

“Supaya kita selaku pengelola PPID juga di dalamnya bisa melihat banyak hal yang harus kita sampaikan kepada publik. Semoga kita semua paham akan keterbukaan informasi publik yang memang harus kita implementasikan. Berita hoax tentu saja masih banyak beredar, Sebagai Agen perubahan kita diharapkan mendukung penuh program ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Diantaranya, pemerintah memiliki kewajiban terhadap publik untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Serta membuat akses yang terbuka untuk masyarakat dalam memperoleh infomasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut,”katanya.

Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang itu telah melakukan langkah-langkah untuk memberikan informasi yang terbaik kepada publik dengan menetapkan PPID utama dan PPID Pembantu di masing-masing perangkat daerah sampai di tingkat Kecamatan bahkan hingga ke Desa.

Turut hadir dalam kesempatan tersbut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Pauline, beserta Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Chatarina Pancher Istiyani, dan Perwakilan PPID Utama Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Affiansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, Para Kepala OPD Kabupaten Sanggau beserta admin PPID Pembantu dan yang mengikuti melalui virtual zoom yakni dari Kecamatan dan Desa.

(*/Ismail)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *