SUARAPANTAU.COM, POSO – Berawal dari isu dugaan pungli (pungutan liar) dana pendidikan sejak Juni 2018 s.d Oktober 2019, kini mantan Kepala SMAN 3 Poso, Suhariono di vonis 4 (empat) tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Senin (6/9/2021).
“Awalnya ada orang tua siswa dari SMAN 1 Poso yang keberatan dengan adanya pungutan iuran komite. Atas keberatan itu, kepsek SMAN 1 Poso memberi penjelasan kepada orang tua siswa, lalu karena tidak puas dengan penjelasannya, orang tua siswa melalui bantuan pihak lain mengadukan masalah itu ke lembaga Ombudsman,” ungkap Putu Sudama, salah satu guru di SMAN 3 Poso ketika dihubungi melalui via WhatsApp.
Ketika ditanyai mengapa orang tua siswa tiba-tiba keberatan dengan adanya pungutan iuran komite yang sudah berlangsung lama, dirinya menyampaikan bahwa alasan orang tua siswa, karena iuran komite sudah tidak bisa, sebab telah diatur dalam Permendikbud 75 tahun 2016.
“Menurut orang tua siswa, iuran komite sudah tidak boleh namun hanya boleh dalam bentuk sumbangan saja sehingga orang tua tetap keberatan,” imbuhnya.
Padahal iuran komite ini didasari dengan adanya Pergub Sulteng No. 10 tahun 2017 yang mengizinkan adanya iuran komite karena ada beberapa item pembiayaan di sekolah yang belum terpenuhi dengan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
Di pihak lain, ada LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang ikut bertindak mencari tahu tentang pungutan iuran komite sembari mengumpulkan bukti-bukti. Melalui Kejari (kejaksaan negeri) Poso, LSM kemudian melaporkan temuannya itu.
Setelahnya pihak kejaksaan mulai melakukan penyelidikan di SMAN 1 dengan meminta dokumen-dokumen serta memeriksa sejumlah saksi dari pihak guru dan komite sekolah.
Beberapa minggu kemudian, 3 atau 4 petugas dari Kejari Poso pun juga mendatangi SMAN 3 meminta dokumen-dokumen terkait iuran komite guna menelusuri ada atau tidaknya pungli.
Dokumen Rapat Penetapan Iuran Komite 23 Mei 2017
Mengenai dokumen di SMAN 3 Poso tentang iuran komite sudah melalui prosedur dan rapat bersama orang tua siswa yang juga dihadiri oleh pengurus komite. Melalui rapat awal tanggal 23 Mei 2017 itu telah ditetapkan jumlah besaran iuran komite sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per siswa, kecuali bagi mereka yang kurang mampu dan bersaudara maka tidak akan dipungut.
“Berdasarkan Pergub yang ada, sudah tertera besaran maksimal yang diperbolehkan masing-masing kota di sulteng untuk SMA, SMK, dan SLB. Untuk kabupaten Poso maksimalnya adalah Rp. 80.514,00 (delapan puluh ribu lima ratus empat belas rupiah). Jadi mengenai salah dan benarnya kami pun jadi bingung dan tidak tahu salahnya di mana,” kata Putu Sudama.
Tidak hanya itu, tanda tanya terkait mengapa hanya SMAN 1 dan SMAN 3 Poso saja yang diselidiki sedangkan SMA dan SMK lain tidak, masih menjadi kebingungan bersama padahal mereka juga memiliki iuran komite.
Suasana rapat Forum Solidaritas Keadilan Poso (FSKP) di DPRD Kabupaten Poso, Senin (20/9/2021)
Kini FSKP (forum solidaritas keadilan Poso) sedang menunggu hasil setelah menyampaikan aspirasi para guru pada hari Senin (20/9/2021) di kantor DPRD Poso ketika mendapatkan jawaban dari anggota DPRD yang berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang ada, salah satunya terkait PK (peninjauan kembali) terhadap Suhariono atas vonis bersalah yang diputuskan pihak MA (mahkamah agung).
“Hari ini rencana rapat dewan dengan Ketua DPRD untuk menentukan sikap yang akan diambil. Apakah akan menerbitkan rekomendasi ke DPRD Prov. Sulteng dan Gubernur atau sikap lain,” terang Putu Sudama, Jumat (24/9/2021) kemarin.