SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD kota Makassar, Anton Paul Goni mengingatkan masyarakat untuk waspada kepada oknum-oknum yang meminta pungutan liar pada usaha-usaha kecil.
Sebab bisa jadi oknum-oknum itu bukan berasal dari instansi pemerintah yang menangani retribusi itu.
Kata legislator PDI Perjuangan ini jika ada oknum yang meminta retribusi pada jasa usaha milik warga, harus menyertakan bukti dari pemerintah kota Makassar.
Hal tersebut untuk meminimalisir tindakan premanisme atau penarik retribusi jasa usaha abal-abal kepada pelaku usaha-usaha kecil di kota Makassar.
Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah kota Makassar, nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha di kota Makassar.
“Kalau ada orang yang mau memanfaatkan, misalkan datang menagih lantas tidak punya karcis dan tidak tau dari mana, atau preman-preman itu janganki mau,” ucap Anton saat ditemui di Hotel Grand Celino Makassar, Sabtu (25/9/2021).
Retribusi itu harus disertakan bukti pembayaran dari pemerintah Kota Makassar.
“Karena retribusi itu harus di setor kepada pemerintah dengan tanda bukti bahwa masyarakat sudah membayar retribusi,” lanjut
Lebih lanjut kata anggota Komisi A DPRD kota Makassar ini, retribusi untuk jasa usaha itu harus disertakan pelayanan yang baik bagi untuk pelaku usaha.
“Pemerintah juga harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang sudah membayarkan retribusi jasa usaha milikinya,” pungkas Anton.
Sementara itu, Irwan Rusfiady Adnan Staf ahli bidang ekonomi Pemkot Makassar yang menjadi narasumber menjabarkan perbedaan antara pajak dan retribusi.
“Kalau pajak sifatnya memaksa, jadi kewajiban warga negara untuk membayar pajak, sedangkan retribusi warga membayar jika sudah mendapatkan pelayanan,” ujar Irwan.
Pada kegiatan ini juga ikut menghadirkan Andi Hikmah Rezkiani Nur sebagai pemateri.
Di kegiatan ini menghadirkan 100 masyarakat kota Makassar, dengan menerapkan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan memakai masker dan menjaga jarak.