SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Pihak Universitas Negeri Makassar merespon mutasi jabatan Prof. Muhammad Jufri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan tapi sekarang ditugaskan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Kadisbudpar) Sulawesi Selatan.
Respon tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4536/UN36/TU/2021 tertanggal 27 September, perihal permohonan pengembalian Prof Muhammad Jufri ke instansi asal, UNM.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Prof Husain Syam selaku Rektor UNM, terdapat beberapa poin pertimbangan sebagai dasar permohonan pengembalian Prof Jufri ke kampus Orange tersebut.
Pertama, penugasan Prof Jufri sebagai Kadisbudpar Sulsel menurut Prof Husain Syam, tidak sesuai dengan kompetensinya di bidang pendidikan.
“Saya hanya merekomendasikan dan meminjamkan ke Pemprov Sulsel untuk membantu mengatasi masalah pendidikan sebagai bagian dari pengembangan kualitas SDM, harga diri, harkat, dan martabat rakyat Sulawesi Selatan. Dengan kata lain, bukan hanya sekadar hadir mengisi jabatan yang ada,” kata Prof Husain dalam surat tersebut.
“Prof Jufri, tidak mengikuti proses pelantikan pada 24 September lalu karena sikap kami sejak adanya hasil job fit yang kemudian diwacanakan bahwa yang bersangkutan dimutasi ke Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan. Kami bersepakat tidak menerima karena tidak sesuai dengan kompetensi atau kepakarannya. Apalagi yang bersangkutan tidak pernah memilih jabatan di luar Dinas Pendidikan selama proses job fit terakhir.
Ketiga, Prof Jufri memilih kembali ke instansi asal yakni UNM, karena sangat dibutuhkan keilmuan atau kepakarannya. “Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan hormat kami memohon kesediaan Bapak Plt Gubernur Sulsel, agar yang bersangkutan dikembalikan ke instansi asalnya,” pungkasnya
(*/rls)