Pembongkaran Material Tambang di Pelabuhan Umum Wakatobi diduga Menyalahi Aturan

Ketua Bidang (Kabid) Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat Wakatobi Lestari (LSM - Walet) Rahman Jadu (foto:ipul) Suarapantau.com

SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Rahman Jadu selaku Ketua Bidang (Kabid) Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat Wakatobi Lestari (LSM – Walet) menyoalkan material hasil tambang Galian C yang dibongkar di pelabuhan Pangulu Belo Kabupaten Wakatobi.

Menurutnya dia, pembongkaran material hasil tambang galian C dari luar daerah itu, tidak boleh dibongkar dipelabuhan umum, pasalnya harus ada tempat khusus atau pelabuhan khusus (Pelsus)

” Merujuk pada peraturan mentri perhubungan no 57 tahun 2020 tentang pelabuhan laut kegiatan bongkar muat hasil tambang seperti itu harud dilakukan di pelabuhan khusus, ” ungkap Kabid Advokasi Rahman Jadu, Senin, 28 September 2021.

Apalagi kata dia, pembongkaran material yang dilakukan untuk pekerjaan Pembangunan Pengamanan Pantai Waha yang jelas-jelas ada dugaan persengkokolan pihak dalam pekerjaan itu.

Bacaan Lainnya

Ia pun menduga pembokaran material tersebu tak mengantongi Izin pembongkaran.

Sementara itu, Kepala Syahbandar Arman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tak punya dasar untuk melarang pembongkaran material hasil tambang di pelabuhan Pangulu Belo itu.

” Saya sampaikan pelabuhan kita ini pangulu belo adalah pelabuhan pengumpul kategorinya dia umum atau konvensional dermaganya multiporos tentu untuk semua jenis kegiatan kapal mau kapal perang, kapal tanker kapal curah  kapal selam sekalipun saya bilang itu dapat kami layani artinya tidak ada kemampuan saya untuk melarang, karena saya ndak mau keluar dari regulasi,” ujar Kepala Syahbandar Arman.

Sementara itu mengenai pelabuhan khusus Arman mengatakan, belum ada Pelabuhan Khusus di Wakatobi.

Sehingga ia menegaskan bahwa, pihaknya belum menemukan regulasi yang melarang adanya pembongkaran material Hasil tambang di pelabuhan umum pangulu Belo Kabupaten Wakatobi.

Iapun berharap pihak penegak hukum, untuk segera melakukan tindakan apabila ada hal-hal yang melanggar berkaitan dengan pebongkaran material galian C tersebut. (Ipul)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *