SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan angkatan XIV Tahun Anggaran 2021.
Sosialisasi tersebut terkait peraturan daerah (Perda) Kota Makassar nomor 2 tahun 2008 tentang “Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar”, di Traveler Hotel Pinisi, Makassar, Kamis (30/9/2021).
Terkait Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, dalam sambutannya Sahruddin Said berharap adanya perhatian serius pemerintah untuk menangani masalah anak jalanan yang memenuhi jalan dan sudut-sudut kota.
“Beberapa kali kami minta kepada aparat pemerintah dalam hal ini satpol PP dan Dinas Sosial. Harusnya kita memberantas tapi sambil menyiapkan lapangan kerja sambil membina kepada anak-anak jalanan,” katanya.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar ini berharap kepada masyarakat untuk membantu pemerintah paling tidak meminimalisir anak-anak jalanan dan pengemis yang sering ditemui di kota Makassar.
“Harapan saya dan pemerintah mari kita saling membantu, paling tidak meminimalisir anak jalanan di kota Makassar. Tidak mungkin kita sendiri menghilangkan anak jalanan di kota Makassar, tapi dibutuhkan keprihatinan oleh seluruh warga,” jelas Ajid sapaan akrab Legislator PAN ini.
Hadir sebagai narasumber dalam Sosper tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Rusmayani Madjid. Ia menjelaskan penyebab hadirnya anak jalanan yaitu karena masalah ekonomi, dampak dari peniadaan sekolah tatap muka, eksploitasi oknum dan kemurahan hati masyarakat.
“Setiap tahun terjadi kenaikan anak jalanan, gelandangan, pengemis, atau pengamen, dari data 2019-2020-2021 terjadi penambahan 14 sampai 15 persen,” ujarnya.
Menurut Rusmayani, ini terjadi karena efek dari pandemi Covid-19, sehingga mereka terpaksa untuk turun dan tinggal di jalan. Faktor sosial ekonominya juga sangat berpengaruh dan erat kaitannya dengan kemiskinan.
“Meningkatnya anak jalanan, pengamen dan pengemis di Makassar ini juga ternyata mohon maaf itu berasal dari daerah tetangga kita, misalnya di gowa, maros dan sebagainya,” bebernya.
Sementara, narasumber kedua, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud menyampaikan semua pihak harus memiliki kepedulian yang sama terkait masalah pengemis.
Terutama anak jalanan yang kerap ditemukan di lampu-lampu merah perempatan jalan di Kota Makassar, untuk segera melaporkan jika ada orang tua yang membiarkan anaknya mengemis di jalan.
Mantan Kasatpol PP Makassar ini mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya untuk bagaimana agar Anjal dan Gepeng ini tidak terlalu menjalar di sudut-sudut kota Makassar.
“Peran masyarakat juga disini sangat penting, suksesnya Perda ini nanti jika kita semua saling membantu untuk membina anak-anak jalanan, pengamen dan pengemis. Bentuk keprihatinan yang harus ditunjukkan dengan penuhi kebutuhan mereka, paling tidak beri bantuan ke yayasan, bukan langsung kasih di jalanan,” terangnya.