Suap Petugas Pajak, KAKI Minta KPK Tahan Mumin Ali Gunawan!

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (7/10/21) menuntut pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka kasus suap pajak. (Foto: Dok. Istimewa)

SUARAPANTAU, JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (7/10/21). Kedatangan KAKI meminta lembaga antirasuah tersebut menetapkan Mu’min Ali Gunawan sebagai tersangka kasus suap pajak.

Mu’min Ali Gunawan sendiri merupakan pemilik Panin Bank. Mu’min diduga menjadi otak penyuapan kepada petugas pajak. Untuk itu, KAKI meminta agar status tersangka disematkan kepada Mu’min, terlebih Mu’min disebut-sebut oleh jaksa KPK dalan sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“Apalagi muncul dalam sidang kasus suap pajak. Yang mana Mu’min disebut-sebut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), yaitu Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani yang digelar di Pengadilan Tipikor,” kata Sekjen KAKI, Ahmad Fikri di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditambah lagi, dalam melakukan negosiasi penurunan kewajiban pajak Bank Panin. Diketahui pihak Bank Panin juga menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Bacaan Lainnya

Demikian juga, munculnya fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap dua pejabat pajak.

“Keterlibatan Bos PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu’min Ali Gunawan sudah bisa jadi alat bukti baru untuk menetapkan Mu’min Ali Gunawan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, orang dekat Mu’min, Veronika Lindawati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sehingga, kata Ahmad Fikri sudah selayaknya KPK memeriksa kembali Mu’min Ali Gunawan untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak tersebut.

“Terlebih pajak Bank Panin merupakan pemasukan negara yang jumlahnya ratusan miliar, terbukti dikemplang oleh Bank Panin dengan melakukan suap pada petugas pajak dan ini kejahatan serius,” tandas Ahmad.

Sehingga, kata Ahmad, Bank Panin banyak merugikan saham publik. “Karena pajak yang dilaporkan dalam audit keuangan tidak sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan ke negara,” ujarnya.

“Artinya ada revenue atau keuntungan yang disembunyikan oleh pihak manajemen dan pemilik Bank Panin selama ini, sehingga berpengaruh dengan dividen yang di bagikan pada pemegang saham publik, ditambah dengan pengemplangan pajak,” tandasnya.

Dia juga menekankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan “suspend” terhadap Bank Panin, karena sudah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam lingkungan korporasi.

Sehingga, “Bank Panin sebagai korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi dinilai sudah memenuhi unsur penting, seperti adanya tindak pidana korupsi,” pungkas Ahmad. (cho)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *