SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Keputusan pemerintah menggeser Hari Libur Nasional sebagai bukti keseriusan mengatasi wabah pandemi Covid-19.
Hal tersebut, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy
Dalam keteranganya, Prof Muhadjir Effendy menegaskan komitmen pemerintah terhadap penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kejari Parepare Telah Periksa 5 Orang Terkait Pembangunan Covid Centre
“Dari pengalaman sebelumnya, setiap libur panjang akan diikuti pergerakan orang dalam jumlah besar dari satu tempat ke tempat yang lain. Hampir dipastikan hal itu akan diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19,” kata Muhadjir dikutip Republika.co.id, Selasa (19/10/2021).
Muhadjir menjelaskan, pertimbangan pemerintah menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW untuk menghindari masa libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar.
Apabila hari libur tetap berlangsung Selasa (19/10), sambung dia, ada celah hari kejepit pada Senin (18/10).
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko Minta PPKM Dicabut dan Usulkan Covid Sebagai Endemic
“Sehingga jika liburnya tetap di hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk,” tutur Muhadjir.
Dia mengakui, saat ini, kasus Covid-19 sedang melandai.
Tapi, sambung dia, justru hal itu membuat pemerintah lebih waspada dan fokus untuk mencegah penambahan jumlah kasus baru.
“Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus,” ujar eks rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
Pernyataan itu dikemukakan menyikapi keputusan pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW dari yang seharusnya jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
(*/rls)