SUARAPANTAU.COM, PAMULANG – Maraknya system pinjaman online yang berujung meresahkan warga sebagai korban menjadi perhatian serius civitas akademika Universitas Pamulang (Unpam).
Dosen Fakultas Hukum Unpam, Dr. Taufik Kurrohman turut memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten (24/10/2021) lalu.
Hal tersebut, dimaksudkan pentingnya masyarakat diberikan pemahaman dari perspektif hukum agar terhindar jadi korban pinjam online.
Taufik Kurrohman menjelaskan kemudahan dalam peminjaman online tidak menjamin masyarakat dapat terhindar dari berbagai aksi penipuan berkedok pinjaman online oleh oknum yang tak bertanggung jawab, dan menipu para nasabahnya.
“Penyebab banyaknya korban peminjaman online menunjukan bahwa kemajuan teknologi informasi tidak hanya memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas masyarakat sebagai penunjang kehidupan lebih baik. Melainkan kemajuan teknologi dapat menjadi hal yang negatif bagi aktivitas masyarakat itu sendiri dan masalah yang harus secepatnya ditanggulangi agar tidak menjadi hal yang lebih buruk lagi bagi kehidupan dalam bermasyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, banyaknya korban pinjam online tersebut, terutama golongan masyarakat menengah kebawah seperti para wirausaha mikro kecil seperti pedagang, dan ibu rumah tangga yang membutuhkan dana pinjaman demi memenuhi kebutuhan hidup atau ekonominya.
Namun tidak semua kalangan masyarakat menjadikan Bank sebagai salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi karena terkadang ada juga masyarakat yang urung meminjam uang di bank karena pemberlakuan suku bunga dan kurangnya pemahaman tentang prosedur meminjam yang dianggap rumit dan limit pencairan yang lama.
“Disampaing itu juga korban kurang pemahaman terutama untuk membedakan penyelenggara mana yang sudah terdaftar dan berizin, tanpa memikirkan resiko dan keamanan hukum kedepan,” imbuhnya.
Ia mengingatkan, agar melalukan pengecekan terlebih dahulu legalitas perusahaan pinjam online sebelum melakukan transaksi.
“Jangan melakukan pinjam untuk menutupi pinjaman lainnya, ingin kaya dengan cara instan, adanya riwayat wanprestasi, memilih syarat-syarat untuk pinjam uang yang lebih sedikit, dan Faktor penegakkan hukum dalam pengawasan, pencegahan, penanggulangan, dan tindakan perlindungan yang masih tidak menjangkau pelaku kejahatan fintecht,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Pamulang, M. Kholid, M.H. menanggapi banyaknya keluhan mengenai praktik pinjaman online harus jadi perhatian semua pihak.
Ia berharap, perlunya meningkatkan pengetahuan hukum dan kesadaran masyarakat guna mengambil langkah-langkah yang tepat dalam melakukan berbagai aktivitas termasuk aktivitas kegiatan ekonomi dalam peminjaman online dan bijak dalam mengambil keputusan peminjaman.
“Tanpa pengetahuan hukum, bagaimanapun baiknya maksud dan kegiatan masyarakat tersebut dapat kemungkinan besar menjadi korban yang tidak hanya menyulitkan sendiri melainkan juga timbul akibat-akibat lainnya seperti kekerasan fisik maupun perbuatan-perbuatan lain yang masuk kategori tindak pidana,” tandasnya.
Ia menambahkan, pengetahuan perlindungan hukum terhadap masyarakat, termasuk hak-haknya, serta pengetahuan hukum lainnya yang dapat mencerdaskan masyarakat sebagai langkah utama dalam pencegahan korban dari pelaku usaha pinjam online yang meresahkan.
“Pengetahuan yang diperoleh masyarakat tidak hanya untuk menjadikan pemahaman hukum belaka, melainkan menjadikan peran masyarakat yang bijak dalam mengambil langkah-langkah kegiatan ekonomi atau sudaha dalam mencari modal atau pinjam online. Saat itulah usaha dan upaya pemerintahan daerah bersama masyarakat, pendidik untuk pencegahan terjaadinya korban atas bahayanya pinjam online,” jelasnya.
(Bas/Asr)