Kejari Wakatobi Umumkan Pengembalian 7 Paket Proyek Dinas PUPR, Hasil LHP BPK Masih ada Sisa 1,3 Milyar

Pihak Kejari Wakatobi, kasi Intel Baso Sutrianti, saat diwawancarai (foto:ipul) Suarapantau.com

SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Soal pengembalian kelebihan pembayaran tujuh paket pekerjaan pada dinas PUPR Wakatobi tahun anggaran 2019 Kejaksaan bersama PPK telah mengumumkan pengembalian tersebut secara utuh ke Kas Daerah sebesar Rp.2.000.900.000,00 sejak bulan Januari lalu.

Pasca dilakukan Audit LHP BPKP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020 Nomor: 22.A/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 4 Mei 2021, ternyata pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ditemukan belum dikembalikan seluruhnya, masih ada kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp1.369.900.000,00 dari temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.000.900.000, dan yang disetorkan hanya sebesar Rp.631.000.000,00,00

Menanggapi temuan BPKP tahun 2021 itu, PPK tujuh paket pekerjaan pada Dinas PUPR Munawar mengelak, pasalnya menurut dia dari hasil penyelidikan Kejari Wakatobi, yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian sebagaimana yang menjadi temuan kelebihan pembayaran oleh BPKP tahun 2020 itu.

Kejari Wakatobi juga senada dengan PPK, bahwa pengembalian tersebut sudah dilakukan seutuhnya oleh penyedia, ia bahkan mengatakan pihaknya mengantongi Slip penyetoran para penyedia tujuh paket pekerjaan itu ke Kas Daerah.

Bacaan Lainnya

Bahkan keduanya senada, jika yang lebih tau persoalan pengembalian itu adalah Dinas Keuangan Daerah.

Sementara itu, Plt Kadis Keuangan Nur Bahtiar membantah, kendati dirinya tidak mengetahui adanya pengembalian tersebut sebesar Rp.2.000.900.000,00 ke Kas Daerah.

” saya tidak tau yang tujuh paket itu seperti apa, nominalnya berapa, ini juga yang kami bingungkan yang kami mau cari itu yang mana, ” cetus Plt Kadis Keuanga Nur Bahtiar.

Sebelumnya, Kejari Wakatobi telah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, dan dari hasil penyelidikanya itu diumumkan bahwa Penyelidikan terkait tujuh paket pekerjaan dinas PUPR Tahun 2019 telah dilakukan pengembalian seutuhnya.

Namun hal tersebut terbantahkan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP tahun 2021 tentang hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan tahun sebelumnya.

Bahwa dari LHP BPKP tersebut diuraikan, Volume pelaksanaan pekerjaan tujuh paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) tidak sesuai kontrak. Bupati Wakatobi telah memerintahkan PPK dan
Direksi Teknis tujuh paket pekerjaan pada Dinas PUPR mempertanggungjawabkan
kelebihan pembayaran senilai Rp2.000.900.000,00 (Rp81.400.000,00 +
Rp77.400.000,00 + Rp391.200.000,00 + Rp196.000.000,00 + Rp245.400.000,00 +
Rp856.800.000,00 + Rp152.700.000,00) dengan menyetorkan ke Kas Daerah.

Kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.631.000.000,00 dan kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp.1.369.900.000,00.

(Ipul)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *