SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Mengenai adanya isu kenaikan gaji perangkat Syara Masjid dan guru ngaji sebagaimana yang diucapkan Bupati Wakatobi dibeberap tempat kunjunganya ke Warga, itu tak menjadi sebuah kewajiban setip desa, pasalnya hanya janji politik.
Untuk menjaga simpatisan warga terhadap Bupati, tentu sebagai satuan perangkat kerja daerah harus menguras akal untuk memuluskan janji politik itu.
Sebagai jendral Birokrasi tentu La Jumaddin dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) perlu memikirkan alternatif yang dibantu dengan stak horder lainya, cara yang dia tempuh dengan merubah Perbub (peraturan Bupati).
” Untuk di desa kenaikan syara hokumu yang ada di desa itu dilakukan revisi perbub dan sudah selesai kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan penyesuaian APBDes tahun berjalan untuk dibayarkan, ” imbuhnya.
Memasuki bulan akhir tahun, tentu beberapa desa jauh sebelum janji politik Bupati itu ada, Desa telah menyusun program kegiatan.
Oleh sebab itu, Sekda menyampaikan jika seperti itu maka desa tidak boleh dipaksakan untuk menjalankan janji politik Bupati itu, sebab jika dipaksakan akan menjadi masalah.
Sedangkan Bupati Wakatobi Sendiri, Haliana mengungkapkan, Perbubnya masih menunggu terdaftar dilembaran daerah untuk diundangkan.
Perbup itu juga tak ada patokan untuk Pemerintah Desa, karena gaji insentif sara Masjid dan guru Ngaji harus disesuaikan dengan kondisi keuangan di Desa masing-masing.
Kata Bupati, untuk tindak lanjut Perbub itu, Kepala desa harus mengeluarkan perkades insetif Syara Masjid dan Guru ngaji.
” Di desa juga kepala desa harus mengeluarkan peraturan kepala desa untuk penyesuaiannya, ” ujar Bupati Halianan, Selasa, 2 November 2021.
Haliana juga menyampaikan, sebagian desa belum merealisakan rencana politiknya pada tahun ini, pasalnya di beberapa desa sudah menetapkan program sesui anggaran mereka.
(Ipul)