Bantuan Sosial merupakan bantuan yang diperantarai oleh pemerintah untuk rakyat, dan sejatinya diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid-19 bukan malah dijadikan instrument atau alat demi kepentingan politik sesaat.
Perlu dipahami bahwa kondisi di Indonesia hari ini masih dalam suasana pandemi.
Alangkah baiknya ketika bantuan sosial yang dibagikan ke masyarakat tidak dibumbuhi dengan berbagai macam kepentingan.
Baik kepentingan ingin merasa dihargai maupun kepentingan balas budi, seperti yang biasa terjadi pada saat moment pilkada maupun pilkades yang akan berlansung serentak di wilayah Indonesia.
Banyak rupa dan pola yang tergambar, misal memasang gambar dikemasan bansos, stiker, pihak yang berkepentingan turun lansung, surat dalam kemasan, atau memberikan pesan bernada kampanye.
Pola dan bentuk yang semacam itu, bisa ditafsirkan bahwa potensi kecurangan dan penyalagunaan fungsi bansos positif terjadi ditengah tengah masyarakat.
Menjadi pertanyaan apakah memang masyarakat penerima BANSOS tanpa dengan pola yang seperti itu bantuan sosialnya tidak bisa direalisasikan atau didistribusikan? kepada masyarakat yang berhak.
Tindakan penyalagunaan fungsi bansos merupakan perilaku yang tercela dan tidak bermoral.
Disaat kehidupan rakyat lagi susah justru dimanfaatkan dengan kepentingan syahwat kekuasaan. Juga terpikir ketika para penguasa yang senang melakukan hal itu, bisa disimpulkan bahwa si calon kurang percaya diri menghadapi moment politik yang akan bergulir di daerahnya.
Kasus berikut bukan tidak mungkin BAWASLU setempat untuk tidak ditangani atau minimal ada teguran. Karena praktek yang seperti ini mencontohkan adanya penyalahgunaan bantuan dan memberikan sinyal kepada BAWASLU untuk menindak tegas ketika hal demikian terus menerus diterapkan kepada masyarakat.
Pembagian bantuan sosial pada masyarakat disaat momentum politik, cenderung penguasa atau pemerintah berpotensi melakukan kecurangan diskala daerah. seperti yang terjadi di Klaten Provinsi Jawa Tengah diduga ada unsur pelanggaran kampanye.
Sederhananya begini, BANSOS itu sebenarnya dari pemerintah pusat agar supaya didistribusikan di daerah yang terdampak covid-19. Hingga unsur pemerintah desa juga diberikan kewenangan untuk berperan mendistribusikan bantuan kepada masyarakat yang selama itu memenuhi syarat penerima.
Hal yang aneh menurut saya kalau ada pemerintah hari ini mengakui bahwa BANSOS ada karena kehadirannya.
Padahal prinsipnya hadir dan ketidakhadirannya sebagai penguasa didaerah itu, bantuan tetap akan dibagikan selama masih bertempat tinggal di Indonesia dan memenuhi syarat yang sesuai dengan data prosedur yang berlaku dari kementerian sosial ataupun usulan dari dinas sosial kabupaten kota masing masing daerah.
Ijinkan saya mengakhiri dengan mengutip pesan dari manusia yang masa kecilnya dianggap anak autisme karena kemampuan komunikasinya yang lambat.
Namun, masa depannya melahirkan pemikiran yang sangat menakjubkan dan memberikan pelajaran bagi seluruh umat manusia yakni Albert Einstein:
“Dunia tidak akan dihancurkan oleh orang-orang yang melakukan kejahatan, tetapi oleh mereka yang mengawasi mereka tanpa melakukan apapun”.
Oleh: Suhardiman (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta)