Environmental Law Forum Unhas Sebut Pejabat Luwu Miliki Perkebunan di Kawasan Hutan Lindung

Peserta Focus Group Discussion yang dilaksanakan Alumni Akademi Jurnalistik Lawan (AJLK) Korupsi KPK RI bekerja sama dengan Environmental Law Forum Universitas Hasanuddin melakukan foto bersama (IST)

SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Alumni Akademi Jurnalistik Lawan (AJLK) Korupsi KPK RI bekerja sama dengan Environmental Law Forum Universitas Hasanuddin mengadakan Focus Group Discussion di Gedung Rio Rennu, Larompong, Kabupaten Luwu, Senin 15 November.

Adapun tema yang diangkat yakni Pemberantasan Korupsi di Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam: Refleksi Keterkaitan Antara Korupsi di Sektor Kebijakan Tata Ruang dan Bencana Alam. Adapun pemateri antara lain Royan Juliazka Chandrajaya dan Hamsaluddin.

Kegiatan ini diikuti 30 pemuda dari tiga kecamatan di Kabupaten Luwu yakni Larompong, Larompong Selatan, dan Suli. Kegiatan ini diharap dapat mengawal kasus korupsi yang terjadi di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam yang ada Kabupaten Luwu.

Terkait hal itu, Hamsaluddin mengatakan bahwa bencana ekologis yang terjadi di Kabupaten Luwu memiliki keterkaitan dengan buruknya tata kelola lingkungan hdup, rusaknya kawasan lindung yang berada di hulu serta hilangnya tutupan di Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Dulu kondisi iklim di Luwu tidak seperti sekarang ini, banjir tidak pernah separah ini, longsor tidak pernah semasif seperti saat ini, ada gangguan keseimbangan alam, ada kerusakan alam yang pasti terjadi di ekosistem hutan” kata Hamsaluddin.

Sementara itu, Royan Juliazka Chandrajaya mengatakan bahwa korupsi di sektor kebijakan tata ruang terkait dengan persoalan lingkungan hidup selalu memiliki hubungan dengan adanya praktik balas jasa politik antara para pemodal dengan pejabat-pejabat daerah.

“Kan menjadi aneh, ketika di satu sisi suatu kawasan dalam RTRW merupakan kawasan yang harus dilindungi, tetapi di sisi lain bagian dari kawasan tersebut diberikan izin untuk aktivitas ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan skala besar,” kata Royan.

Belum lagi, kata dia, kawasan hutan lindung yang ada di Luwu telah berada dalam skema perhutanan sosial. Tetapi, kata dia, justru yang menikmati itu kebanyakan bukan masyarakat di dalam kawasan.

“Ada laporan dari masyarakat bahwa banyak pejabat di daerah yang memiliki perkebunan dalam jumlah besar di dalam kawasan hutan lindung, tetapi kembali lagi kita perlu melakukan verifikasi akan hal tersebut,” ungkapnya. (*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *