Penulis: Dr. Nina Nurhasanah, M.Pd (Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta)
PEMERINTAH menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan salah satunya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3.
Didalamnya dinyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dengan melihat ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut, maka salah satu yang penting adalah mewujudkan akhlak mulia bagi siswa yang dikenal dengan pelajar Pancasila, sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
Bahwa Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Untuk membentuk ahlak mulia pelajar Pancasila maka dibutuhkan kecerdasan moral. Kecerdasan moral menjadi penting untuk dimiliki pelajar Pancasila.
Tujuh kebajikan penting dari kecerdasan moral akan membantu siswa untuk melakukan apa yang benar dan menolak tekanan apa pun yang mungkin bertentangan dengan kebiasaan karakter yang baik (Olusola & Samson, 2015).
Dengan kecerdasan moral, maka pelajar Pancasila memiliki kemampuan untuk bersikap dan berperilaku baik dengan kesadaran hati nuraninya sehingga membentuk sebuah ahlak yang mulia yang selalu terjaga dari sesuatu yang tidak baik.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam peraturan tersebut, maka pelajar Pancasila yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa akan memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
Ada lima elemen kunci beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia: (a) akhlak beragama; (b) akhlak pribadi; (c) akhlak kepada manusia; (d) akhlak kepada alam; dan (e) akhlak bernegara (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020).