SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo menjatuhkan vonis bersalah kepada jurnalis media berita.news, Muhammad Asrul karena dinilai melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut penilaian hakim, Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Farid Kasim Judas melalui media sosial.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Hasanuddin yang memimpin jalannya sidang, Selasa 23 November.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pers, Jurnalistik dan Media Cyber Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Makassar, Sofyan Basri mengatakan jika putusan tersebut sangat keliru. Pasalnya, kasus pers bukan ranah pidana.
“Putusan hakim ini tidak berdasar. Kasus Asrul ini adalah kasus pers sehingga tidak layak divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana. Bahkan ketika kasus ini tidak layak masuk pengadilan,” kata Sofyan Basri.
Mantan Redaktur Harian Rakyat Sulsel itu menambahkan jika berita yang ditulis oleh Asrul merupakan karya jurnalistik. Menurutnya, Dewan Pers telah mengeluarkan surat yang mengakui bahwa berita itu adalah karya jurnalistik.
“Hakim mengabaikan bukti surat dari Dewan Pers. Padahal surat itu telah disampaikan dalam persidangan. Bahkan telah dilampirkan dalam berbagai dokumen untuk diserahkan kepada majelis hakim,” terangnya.
Untuk itu, Sofyan khawatir putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dalam mengontrol jalannya pemerintahan yang demokratis di Indonesia. Lebih dari itu, Sofyan menilai jurnalis dalam melaksanakan tugasnya akan dibayangi rasa takut yang akut.
“Saya kira putusan ini tidak hanya berdampak kepada Asrul secara langsung tapi juga kepada jurnalis lain secara tidak langsung. Sebab mereka akan sangat was-was dalam menjalankan tugas di lapangan,” ujarnya.
Walau demikian, Sofyan juga sangat mendukung langkah yang dipilih Asrul dan keluarganya untuk melakukan banding.
“Saya kira ini langkah yang tepat, ini harus kita dukung. Jurnalis itu bukan pelaku kejahatan. Panjang umur hal-hal baik,” pungkasnya.
(*/rls)