KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan menggiatkan Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti sejak tahun 2016.
Budaya literasi pada seluruh ranah pendidikan (keluarga, sekolah, dan masyarakat), meliputi enam literasi dasar yang disepakati oleh World Economic Forum pada tahun 2015 menjadi sangat penting tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi orang tua dan seluruh warga masyarakat.
Enam literasi dasar tersebut mencakup literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, dan literasi budaya dan kewargaan (Kebudayaan, 2017).
Program literai sejalan dengan program Penguatan Pendidikan Karakter. Untuk mensukseskan pendidikan karakter di lingkungan sekolah dan masyarakat dibutuhkan berbagai dukungan. Namun sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemik pada tanggal 11 Maret 2020, Pemerintah mengeluarkan surat edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 yang menetapkan aturan belajar dari rumah (Learn From Home) bagi anak anak sekolah dan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi guru.
Untuk dunia pendidikan di Indonesia kondisi ini merupakan hal yang takterduga bagi uru, orang tua, dan anak. Guru, orang tua, dan anak-anak tiba-tiba harus mencari cara agar proses belajar tetap berjalan meskipun dirumah dalam jangka waktu yang tidak tentu.
Pada pelaksanaan pembelajaran dari rumah (PJJ) atau LFH tidak selalu berjalan mulus. Masih banyak orang tua dan guru yang mengalami kesulitan yang disebabkan jaringan internet yang tidak stabil atau bahkan tidak ada.