SUARAPANTAU.COM, PAPUA – Ketua DPD KNPI Papua Albertho G Wanimbo, menyebutkan bahwa Akta Pendirian Organisasi DPP KNPI legal standingnya sudah jelas adalah bung Noer Fajrieansyah yang sudah diakui Negara dan dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham, sehingga dirinya meminta OKP di tanah Papua hati-hati mengambil langkah.
“Saya sampaikan bahwa surat Menkumham juga sudah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Ham, di luar semua itu adalah Hoax, alias DPP KNPI abal-abal,” ujar Albertho G Wanimbo melalui Pers Rilis Vidio yang diterima wartawan. Rabu (15/12/2021)
Lebih lanjut, Albertho G Wanimbo meluruskan kepada semua kawan-kawan Stakeholder pemuda dan Pemerintah agar berhati-hati.
“Ingin kami sampaikan bahwa apabila dikemudian hari terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan DPD KNPI papua melayangkan surat dan seterusnya, tolong untuk menanyakan kembali tentang keabsahan mereka,” lanjutnya.
Yang pertama tentang SK pendirian organisasi, yang kedua tentang SK Menkumham dan yang ketiga tentang logo merek tentang sertifikat merek KNPI, jadi secara legal format kami secara hukum untuk itu saya harapkan kepada seluruh aparat penegak hukum yang ada di tanah papua untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya juga berpesan tidak boleh lagi ada DPD KNPI yang abal-abal untuk memecah belah pemuda di tanah Papua.
“Saya berharap sebagai ketua KNPI yang sah di tanah Papua tidak boleh lagi ada DPD KNPI abal-abal yang tidak sah, tidak resmi yang tidak memiliki legalitas hukum yang tidak jelas tapi kemudian mengatasnamakan KNPI untuk memecah belah pemuda Indonesia yang ada di tanah Papua,” tambahnya.
Diketahui, SK Kepengurusan DPD KNPI Provinsi Papua yang berakhir tanggal 19 November 2021 l, telah diperpanjang oleh ketua umum DPP KNPI, Noer Fajrieansyah sejak tanggal 5 November 2021 sampai bulan april tahun 2022.
“Kami baru saja melaksanakan Rapat Pimpinan Paripurna Nasional (RAPIMPURNAS) yang berlokasi di Batu Malang yaitu Rapimpurnas Penyatuhan dihadiri oleh ketua-ketua umum yang kemarin berseberangan sudah bersatu, dibuka secara resmi dan langsung oleh menteri agama dan ditutup oleh Wantimpres artinya pemerintah republik Indonesia mengakui keberadaan saudara Noer Fajrieansyah karena SK Menkumham ada disana, secara legal formal dan pengakuan Negara sudah sangat jelas,” pungkasnya