SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Bidang Pemberdayaan Perempuan Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (PB IKAMI Sulsel) menggelar dialog dengan tema Kesehatan Mental Perempuan; Perlindungan Hukum Terhadap Korban Seksual Herrassment.
Hadir sebagai pemateri Founder dan Managing Partner NAVINS, Muh Naim Syahrir, Ketua LBH IKAMI Sulsel, Rahim B. Lasupu, dan Komisioner Komnas Anti Kekerasan Terhadapa Perempuan 2009-2014, Dr. Kunthi Tridewiyanti.
Naim Syahrir menyampaikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sangat penting.
Ia menyebutkan, setidaknya ada empat hal yang bisa dilakukan terhadap korban sebagai bentuk perlindungan.
“Beberapa hal yang bisa dilakukan, edukasi, rehabilitasi, dan pendampingan psikososial. Serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada ranah proses hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Rahim Lasupu menyebutkan kejahatan kekerasan seksual perlu mendapat perhatian serius mengingat banyaknya angka kasus yang terjadi.
“Perlunya payung hukum yang mengatur secara spesifik mengenai kekerasan seksual ini. Semoga tahun depan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual bisa disahkan. Kita semua berharap semoga DPR menaruh perhatian besar terkait hal ini,” harapnya.
Kunthi Tridewiyanti menguraikan berbagai bentuk praktik kekerasan seksual mulai dari pemerkosaan hingga komtrol sosial berbentuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
“Kami mengapresiasi bahwa penanggulangan kejahatan kekerasan seksual ini mulai menjadi perhatian di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini, bisa kita lihat dengan terbitnya Permendikbud No 30 tahun 2021,” ungkapnya.
Ketua Umum PB IKAMI Sulsel, Rahmat Al Kahfi menyambut baik dialog perlindungan kejahatan seksual ini.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa tema diskusi ini banyak dibahas saat ini, menyusul perdebatan yang cukup alot mengenai pengesahan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual,” ungkapnya.
Dialog dipandu oleh, Fikar Undu, Alumni Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti.
(*)