SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, melaporkan kedua putra Presiden, Jokowidodo terkait dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (14/1/21).
Ubedilah Badrun mengatakan laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail Mendukung langkah hukum Ubedilah Badrun dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK .
“Kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun dengan melaporkan anak Presiden Gibran dan Kaesang atas dugaan Korupsi, ini untuk memastikan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan demi tegaknya hukum di negeri ini,”ucapnya.
Mahasiswa Program Doktoral, Universitas Negeri Jakarta itu mendesak KPK untuk segera lakukan proses hukum kepada anak Presiden tersebut.
“Olehnya itu kami mendesak kepada KPK untuk segera lakukan proses hukum terhadap anak Presiden, kalau terbukti bersalah KPK jangan ragu menetapkannya sebagai tersangka,”tegasnya.
Affandi juga mengatakan, jika KPK konsisten dan tidak tebang pilih maka seluruh rakyat akan mendukung dan bersama KPK.
“KPK sebagai lembaga negara yang konsen dalam soal pemberantasan KKN maka marwah dan independensi KPK wajib dijaga dengan tidak memandang siapa yang diduga melakukan tindakan kejahatan korupsi, siapapun dia sekalipun itu adalah anak presiden maka harus ditindak sesuai dengan SOP,”tegasnya.
Affandi menegaskan jika komisi pemberantasan korupsi (KPK) tindak menindak laporan tersebut maka PB HMI akan mendatangi KPK dan melayangkan mosi tidak percaya.
Di samping itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LBHMI) PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan laporan tersebut patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Menurut saya, laporan dugaan TPPU yang berkaitan KKN yang menyeret anak Presiden bisa ditangani KPK secara cepat, tepat dan transparan, , ujar Aldiyat.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebut terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK. Seperti dikutip Antara, Senin (10/1).
Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. KPK terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Proses verifikasi dan telaah merupakan hal penting sebagai pintu awal bahwa pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tipikor, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ia memastikan laporan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka akan dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Meski keduanya adalah anak presiden, Ghufron menegaskan tidak akan pandang bulu.
Ghufron menjelaskan, SOP dimaksud adalah verifikasi laporan. Dia menyatakan, ada uji kelayakan tersendiri sebelum laporan bisa berproses hingga dinyatakan lengkap dan naik ke meja hijau.