SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak mendapat sejumlah masukan dalam pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Jefry Romdonny menyampaikan sejumlah koreksi dalam RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak terkait definisi yang tumpang tindih dengan aturan sebelumnya (31/1/2021)
Anggota Baleg DPR RI ini, menjelaskan beberapa pandangan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak masih banyak memerlukan penyempurnaan substansi.
Pertama, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak ini memiliki keterkaitan erat terutama dengan substansi tujuan pada UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
“Saya ingin menekankan dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sudah sangat jelas pada Pasal 4 Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. tinggal bagaimana aturan turunannya yang akan menjalankan sebuah UU tersebut apa sudah dilaksanakan sesuai dengan amanat UU?,” kata Jefry.
Pada RUU Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak terdapat juga perbedaan definisi salah satunya terkait anak, Definisi Anak pada RUU Kesehjateraan Ibu dan anak pada Angka 4 Pasal 1 diartikan sebagai seseorang yang berada pada masa 1000 (seribu) hari pertama kehidupan terhitung sejak masih dalam kandungan dan sesudah dilahirkan.
“Sedangkan dalam UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada angka 1 pasal 1 Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,” lanjutnya.
Sementara di UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada angka 2 pasal 1 bahwa Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.