5. Pembentukan UU IKN minim Partisipasi Masyarakat
Dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada 7 (tujuh) agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan 21 agenda lainya informasi dan dokumenya tidak dapat diakses publik.
Pembentukan UU IKN yang dibahas sejak 03 November 2021 s/d 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 jo. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa dan memutus permohonan PEMOHON sebagai berikut:
PENGUJIAN FORMIL
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
5. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN tersebut, PNKN memberi kuasa penuh kepada Tim Lawyer yang dipimpin oleh VIKTOR SANTOSO TANDIASA, S., MH, dengan didukung oleh WIRAWAN ADNAN, SH, MH, BISMAN BACHTIAR, SH, MH, DJUDJU PURWANTORO, SH, HARSETO SETYADI RAJAH, SH, dan ELIADI HULU, SH.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian serta dukungan rekan-rekan media dan seluruh rakyat pendukung tegaknya Kedaulatan Negara, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Hormat Kami;
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN)
Dr. Abdullah Hehamahua & Dr. Marwan Batubara