SUARAPANTAU.COM, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, membatasi kapasitas siswa yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Diketahui, sebelumnya jumlah siswa diperbolehkan hadir tatap muka dari 100 persen menjadi hanya 50 persen, akibat adanya lonjakan kasus covid-19.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM.
“Ini harus kita antisipasi dan sesuaikan, tapi nanti kalau eskalasinya meningkat, tentu tidak kita harapkan, sebuah keniscayaan regulasi akan berubah lagi,” katanya, Minggu, 6 Februari 2022.
Menurut Ema, kebijakan pengurangan kapasitas siswa yang dapat belajar di sekolah itu tak lain untuk mewaspadai kasus covid-19 yang kini tengah memuncak.
Dalam sepekan, kata dia, kasus covid-19 di Bandung dapat meningkat hingga 10 kali lipat.
“Itu yang harus kita waspadai, BOR (angka keterisian rumah sakit) juga kan sudah mulai bergerak lagi, itu yang saya khawatir,” kata Ema.
(*)