SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Korps HMI Wati (Kohati) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendorong segera disahkannya Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT).
Hal tersebut, ditegaskan dalam diskusi online memperingati hari pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Februari 2022.
Diskusi ini, bekerjasama dengan JALA PRT, SahDar Sumut, dan SPRT Sumut menggelar kegiatan bincang santai dengan para pengurus SPRT Sumatera Utara (Sumut).
Kegiatan ini, diadakan sebagai ajang silaturrahmi dan bertukar cerita tentang pengalaman-pengalaman yang pernah dialami oleh mereka yang bekerja sebagai PRT.
Selama diskusi berlangsung, terungkap beberapa kisah suka dukanya saat menjalani pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga.
Sekretaris Umum KOHATI PB HMI 2021-2023, Imayanti Kalean menegaskan menjadi PRT bukan sebuah kesalahan akan tetapi sebuah kebanggaan.
“Mereka yang bekerja dengan niat untuk melanjutkan kehidupan mereka dan keluarga adalah Tindakan yang mulia,” ungkap Imayanti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (15/2/2022).
Lanjut Imayanti, hanya saja kadang keberuntungan tidak berpihak sehingga mereka berada pada kondisi yang tidak diinginkan.
“Dari belbagai kisah yang sampaikan oleh pengurus SPRT Sumut, bahwasan mereka telah bekerja lebih dari 10 tahun bahkan sampai 30 tahun PRT, dan perlakuan yang terima oleh beliau tidak selalu baik, bahkan gajih yang mereka dapatkan sedikit,” ungkapnya.