Muchlis Misbah Ajak Warga Bayar Parkir Demi Peningkatan PAD dan Sebagai Ladang Bersedekah

SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mengawali kegiatan kedewanan di tahun 2022 dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda).

Sosialisasi Perda yang digelar Muchlis Misbah terkait Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita, Sabtu (19/2/2022).

Dalam sambutannya, Anggota Komisi C DPRD Makassar itu menilai, perparkiran menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu ladang bersedekah bagi masyarakat.

“Parkir ini potensi meningkatkan PAD Kota Makassar. Jadi kita tidak boleh menolak jika ada jukir resmi yang minta biaya parkir, karena itu memang tugas dan tanggung jawab kita,” Legislator Partai Hanura Makassar ini.

Kemudian yang kedua, kata Muchlis, dalam membayar parkir juga merupakan bagian dari sedekah sebagai umat muslim dan berkehidupan sosial masyarakat. “Kalau kita rajin-rajin membayar parkir ke tukang parkir insya Allah rejeki kita akan di mudahkan oleh Allah SWT,” terangnya.

Menurutnya, PD Parkir punya tugas berat dan tugas khusus untuk menangani parkir di Makassar, hal itu disebabkan karena maeaknya parkir liar, parkir hantu, dan itu yang yang harus ditertibkan oleh PD Parkir.

“PD Parkir juga harus mengadvokasi masyarakat tentang membayar parkir supaya PAD naik, karena pembangunan di Kota Makassar kalau PAD naik pasti lebih meningkat lagi. Kemudian, bagaimana menertibkan parkir liar yang ada di sejumlah titik dan banyak wilayah,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi Perda ini juga menghadirkan dua narasumber dari pihak PD Parkir Kota Makassar, Asrul Baharuddin dan Sahabat ORI (Ombudsman Republik Indonesia), Ridwan Usman.

Asrul Baharuddin dalam materinya ia memaparkan bahwa konsep perparkiran di Kota Makassar perlu dipahami oleh seluruh masyarakat, karena di semua titik wilayah pasti ada juru parkir yang dinaungi langsung oleh PD Parkir.

“Perlu kita pahami dulu bahwa apa itu parkir, jadi ada dua yaitu parkir tepi jalan umum dan parkir di luar badan jalan. Seperti di rumah sakit, restoran, perkantoran dan tempat umum lainnya,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, pengguna parkir di tepi jalan umum masih sering didapati tidak efektif. Bahkan, kadang-kadang masyarakat lebih memilih parkir di luar. Hal ini dikarenakan, harga yang relatif murah juga dinilai lebih praktis.

“Padahal kami di PD Parkir itu sudah ditentukan harga atau tarif parkirnya, kalau kendaraan dua roda atau motor itu Rp2.000, sedangkan mobil bertarif Rp3.000 sampai Rp5.000,” beber Asrul.

Ridwan Usman menambahkan, konsep pengelolaan parkir tersebut tidak semerta-merta hanya dilakukan oleh pihak perusahan daerah Parkir, tapi ada badan pengawas dalam hal ini Walikota Makassar.

“Biaya dan tarif parkir itu ditentukan oleh pihak perusahaan daerah. Begitu juga dengan soal pembinaan dan pengawasan, jadi ada beberapa stakeholder yang terlibat seperti Dishub dan Satpol PP,” pungkasnya.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *