SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap Surat Edaran Kemenag RI No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla terus bergulir.
Penolakan terhadap aturan yang hendak mengatur pengeras suara masjid tersebut, menuai sorotan tajam publik dari berbagai kalangan.
Organisasi paguyuban masyarakat daerah Sinjai, Sulawesi Selatan turut merespon aturan yang penuh kontroversi ini.
Hal tersebut dilontarkan oleh Sekjen Dewan Pengurus Pusat Himpunan Masyarakat Sinjai (DPP HIMAS), Azhari Darmawan, dalam keterangan persnya, Jumat 25 Februari 2022.
Azhari Darmawan menanggapi sikap Kemenag RI belakangan ini yang dinilai diskriminatif dan mengarah pada sikap yang menyinggung perasaan umat islam.
Pertama, Menteri Agama yang berkeinginan mengatur soal Adzan dengan Memberikan perumpamaan bisingnya adzan sama dengan gonggongan anjing dalam suatu lingkungan adalah pernyataan yang sangat menyinggung perasaan Ummat Islam.
Kedua, adzan merupakan kalimat Allah atau Lafazh Allah mempunyai kekuatan sangat besar Dan Dalam untuk mengajak Ummat Islam melaksanakan shalat.
“Adalah perbuatan yang memalukan Jika Lafazh Allah dipermainkan atau dilarang dengan Segala alasan yg kurang bisa diterima,” ungkap Azhari.
Ketiga, sudah puluhan tahun bahkan ratusan tahun adzan tidak pernah menjadi masalah Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Kenapa Akhir-akhir ini adzan menjadi masalah untuk oknum-oknum pejabat tertentu.
“Mereka semua beragam Islam, tapi terkesan berusaha merubah tradisi Islam. Ada agenda apa dengan semua kondisi-kondisi tersebut?,” lanjutnya.