SUARAPANTAU.COM, SUMENEP – Dugaan aksi kekerasan yang diperlihatkan oknum kepolisian di Kabupaten Sumenep terhadap salah seorang warga Gadu Timur kabupaten Sumenep, Jawa Timur menuai sorotan.
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sahmawi turut angkat bicara mengenai hal tersebut, Senin 14 Maret 2022.
Menurut Awink, sapaan akrabnya, aksi brutal yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep menunjukkan sikap arogansi kepolisian dan ini kalau dilihat disisi hukum sangat inkonstitusional dan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tindakan oleh aparat kepolisian resort Sumenep terhadap salah seorang warga Gadu Timur Kabupaten sumenep sangat berlebihan dan tidak manusiawi,” tegas Awink kepada wartawan, Senin (14/03/2022).
Sebelumnya korban asal warga Gadu Timur kabupaten Sumenep ini di duga telah melakukan aksi pembegalan di depan area swalayan Sakinah, kolor Sumenep pada Minggu (13/03/2022).
Meski begitu menurut mantan aktivis HMI Cabang Malang tersebut, tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian sumenep yang menembaki seorang warga secara brutal tidak dapat dibenarkan dimata hukum.
Hal ini melanggar HAM serta mencoreng nama baik kepolisian Republik Indonesia.
“Orang ini bukan residivis tidak melakukan tindakan penyerangan apapun kepada anggota kepolisian serta masyarakat umum, kenapa harus di tembak?,” tegas Awink.
Lebih lanjut Awink meminta Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto segera turun tangan atasi kasus penembakan yang menimpa warga Gadu Timur Kabupaten Sumenep.
“Saya minta janji Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto benar-benar dilaksanakan yakni segera mungkin turun tangan atasi kasus penembakan secara brutal yang tidak manusiawi oleh oknum kepolisian sumenep terhadap warga Gadu Timur,” imbuhnya.
Sebelumnya disela- sela acara pelantikan Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, bertekad akan mengurus dengan dengan sigap dan cepat apabila ada kasus di lingkup Polda Jatim.
“Saya siap menyelesaikan kasus-kasus lama atau mangkrak yang ada di Polda Jatim,” ujarnya.
“Kalau kasus lama yang mangkrak saja mau diselesaikan apalagi kasus yang masih segar,” tandas Awink.
Awink menambahkan bahwa kejadian ini akan menguji kesungguhan Direskrimum Polda Jatim dalam menangatasi persoalan kekerasan di Jawa Timur. Apalagi ini menyangkut nyawa seseorang yang pelakunya dari internal kepolisian sendiri.
“Bagaimana bisa aparat kepolisian melanggar HAM?,” imbuhnya.
“Ini harus ditanggapi serius karena akan merusak citra kepolisian, Direskrimum Polda Jatim dan Komnas HAM harus segera turun tangan menginvestigasi penindakan yang tidak manusiawi dan tidak professional ini,” ujarnya.
Awink sangat menyayangkan kasus kekerasan brutal seperti ini sangat di sayangkan masih terjadi di negara kita yang sangat menjunjung tingga HAM dan mengejutkannya hal ini dilakukan oleh aparat penegak hukum.
(Sigit Awaluddin)