Praktisi Hukum Angga Kurniawan Kecam Aksi Penembakan Oknum Polisi di Sumenep

SUARAPANTAU.COM, SUMENEP – Praktisi hukum Jawa Timur Angga Kurniawan, mengecam aksi penembakan di jalan raya yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Angga mengatakan aksi brutal sejumlah oknum aparat kepolisian di kabupaten sumenep sangat arogan.

Sikap oknum polisi disinyalir inkonstitusional juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak sesuai dengan Perkap Nomor 1 dan Nomor 8 tahun 2009.

“Tindakan kepolisian terhadap salah seorang warga sumenep sangat berlebihan dan tidak manusiawi, saya minta dengan tegas tanggung jawab Kasatreskrim selaku pimpinan tertinggi kesatuan Reserse Kriminal di wilayah hukum sumenep,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, korban asal warga Gadu Timur Kabupaten Sumenep ini diduga melakukan aksi pembegalan di depan area swalayan Sakinah, Kolor Sumenep pada Minggu (13/03/2022).

Meski demikian menurut Angga, tindakan arogansi kepolisian yang menembaki seorang warga di Kabupaten Sumenep madura telah benar-benar mencoreng nama baik hukum kita Indonesia, manusia di tembaki di tengah jalan raya.

“Orang ini bukan seorang residivis atau kriminal dan tidak juga melakukan tindakan penyerangan apapun kepada anggota kepolisian serta masyarakat umum, kenapa harus di tembak?,” tegas Praktisi Hukum Angga Kurniawan kepada wartawan, Senin (14/03/2022).

Lebih lanjut Angga menyampaikan sesuai bunyi pasal 5 Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 “ada enam tahapan yang harus dilakukan arapat penegak hukum sesuai SOP nya dimana upaya terukur dan tegasnya hanyalah untuk melumpuhkan.

Bukan membunuh dan tidak boleh menembak lurus ditempat keramaian karena akan sangat membahayakan nyawa orang lain dan sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kasus ini harus ditangani dengan serius karena ini akan merusak citra hukum bangsa kita, Propam Polda Jatim dan Komnas HAM harus turun tangan menginvestigasi penindakan yang tidak manusiawi dan tidak professional ini,” ujarnya.

Kejadian di kabupaten sumenep ini telah meresahkan masyarakat sumenep, sehingga kejadian ini harus benar-benar dapat terselesaikan dengan baik.

Bahkan untuk mempercepat menyelidikan campur tangan dari divisi Propam Mabes Polri sangat diperlukan karena ini menyangkut nama baik institusi kepolisian.

“kasus kekerasan brutal seperti ini sangat di sayangkan masih terjadi. Saya minta Propam Polda, Komnas HAM, dan Divisi Propam Mabes Polri segera menyelesaikan kasus ini,” imbuh Angga.

Ahmad Rodzi

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *