Kasrudi Sebut Perda Pengelolaan Rumah Kost Bantu Warga Antisipasi Tindak Kriminal

SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi kembali menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Town Makassar, Selasa (15/3/2022).

Dalam sambutannya, Legislator dari Fraksi Gerindra itu menyampaikan Perda Pengelolaan Rumah Kost ini sangat penting untuk diketahui karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kost dan penghuni kost.

“Rumah kost tumbuh dan berada serta berintegritas langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami regulasinya karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kost dan penghuni kost,” kata Kasrudi.

Dia juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam melakukan pengawasan rumah kos yang ada di lingkungannya, karena rumah kos yang tidak mendapatkan pengawasan banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.

“Kita harus mengawasi secara bersama rumah kos yang ada dilingkungan kita, utamanya ketua RT dan RW agar mengetahui identitas penghuni kost di wilayah masing-masing,” terangnya.

Sementara, hadir sebagai narasumber, Lurah Borong, A. Muhammad Yahya, mengatakan Perda pengelolaan rumah kost ini melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan pengelolaan rumah kost dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

“Bagaimana mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, berbudaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. Penataan dan pengendalian kependudukan,” ujarnya.

Kemudian, Abdul Salam sebagai Tokoh Pemuda Makassar menyampaikan Rumah kost tumbuh dan berada serta berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya.

“Maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pengelolaan Rumah Kost,” ungkapnya.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *