SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa 12 April 2022.
Rapat Paripurna DPR dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua Umum Perempuan Indonesia Bersatu, Nida Z.P mengapresiasi Puan Maharani yang telah mengesahkan UU TPKS ini.
Menurutnya, UU TPKS ini merupakan hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia.
“Disahkannya Undang-Undang TPKS merupakan salah satu kebahagiaan yang tak terhingga bagi publik, khususnya PeremPUAN Indonesia,” ucap Nida Z.P, dalam keterangan yang diterima Suarapantau.com, Rabu 13 April 2022.
Nida Z.P menyebut perjuangan pengesahana RUU TPKS sangat lama yakni kurang lebih 6 tahun.
“Pengesahaan RUU ini mengalami lika-liku yang sangat panjang. Banyaknya pertentangan dari berbagai pihak baik akademisi hingga politisi menjadi penghalang undang-undang ini untuk disahkan,” tandasnya.
“Saat ini kita patut berterima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen yang ikut serta dalam mengawal pengesahan UU TPKS ini. Terlebih kepada Ibu Puan Maharani, karena ditangan beliau lah UU ini dapat disahkan, setelah kita memiliki ketua DPR RI Perempuan yang memiliki empati yang tinggi terhadap persoalan Perempuan akhirnya Perempuan memiliki perlindungan yang legal”, tambahnya.
Lebih jauh, kata Nida, UU TPKS hadir untuk menguatkan peraturan-peraturan yang berkaitan untuk mencegah, menangani kasus kekerasan seksual (KS).