Sahmawi Laporkan Christanto Terkait Postingan di FB Soal Penistaan Agama

SUARAPANTAU.COM, MALANG – Direktur Lubis Institut Kota Malang Sahmawi resmi melaporkan Christanto Castillo karena unggahannya di sosial media terkait penistaan agama.

Pemilik akun Facebook tersebut dilaporkan dengan tuduhan ancaman serta penghasutan di akun media sosial Facebook miliknya yang akan menudai kerukunan masyarakat kota malang akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Saya merasa postingan Christanto Castillo menghasut dan dapat menimbulkan munculnya sikap intoleran di malang raya,  karena postingan dia di Facebook memunculkan ketersinggungan kelompok tertentu seperti kelompok muslim,” ujar Sahmawi usai membuat laporan ke Polresta Kota Malang, Kamis 28/04/2022.

Sahmawi datang ke polisi dengan membawa sejumlah bukti dengan didampingi kedua saksi yaitu Wali kota Lira Kota malang Arif dan Indra selaku Owner Batik lintan, Diantara barang bukti tersebut berupa tangkapan layar akun sosial media yang memuat postingan Christanto.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Cristanto Castillo memposting sesuatu yang dapat merusak kerukunan warga kota malang dengan cara menghasut.

“Pembangunan gereja ditentang dan dihalangi…bagaimana kalau nyewa mesjid aja tiap hari minggu,” kata Christanto dalam postingan FB yang disertai emoticon ketawa. 

Postingan tersebut juga ada ungkapan “Jadi masjid gak butuh lagi kotak amal dan cari dana dipinggir jalan,” Menurut Sahmawi, hal itu adalah bentuk penghasutan dan mengkerdilkan agama islam

“Ada upaya ujaran kebencian dalam postingan tersebut, sehingga menodai sosial masyarakat kota malang yang selama ini hidup rukun di sikap toleransi,”imbuh Sahmawi.

“Kami umat islam sangat keberatan dan tersinggung dengan postingan Christanto,”tegas Sahmawi.

Lebih lanjut, Sahmawi atau Awink sapaan akrabnya mengungkapkan, postingan bapak Christanto Castillo telah melanggara pasal 156 huruf a KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia.

Disamping itu, Awink juga menduga postingan itu telah melanggara UU ITE pasal 28 ayat (2) No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dia berharap kasus ini segera diproses oleh pihak kepolisian agar ujaran-ujaran kebencian dan penghasutan tidak terulang lagi di sosial media.

Diketahui, Christanto Castillo merupakan aktivis Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) yanh cukup aktif di media sosial seperti FB bahkan rekap membagikan postingan FBnya di group whatsapp.

(Rodzi)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *