SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen menjadi sorotan publik.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang, Kamis 2 Juni 2022.
Diketahui, pemerintah menaikkan PPN sejak 1 April 2022 lalu.
Menurut Sarman, saat ini memasuki masa pemulihan ekonomi masyarakat. Sehingga momentum menaikkan PPN kurang tepat karena masih terimbas efek pandemi.
Lanjut Sarman, seperti daya beli masyarakat yang kurang stabil.
“Sekalipun momentumnya kurang tepat mengingat ekonomi kita saat ini dalam proses pemulihan dan daya beli masyarakat kita yang belum stabil,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Suarapantau.com (2/6/2022).
Lebih jauh, kata Sarman, kenaikan PPN akan memiliki efek domino terhadap kenaikan harga barang dan produk.
“Kita berharap agar proses pemulihan ekonomi kita semakin cepat,gairah ekonomi semakin baik. Investor yang masuk semakin bergairah sehingga dampak kenaikan ini tidak menurunkan daya beli masyarakat kita,” tambahnya.
Kedepan, kata Sarman, komitmen pemerintah harus menjaga pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“PPN harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sehingga dampaknya tidak mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi,” tututpnya.
Ahmad Rodzi