SUARAPANTAU.COM, BATANGHARI – Kasus lahan yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) Provinsi Jambi dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Kabupaten Batanghari terus bergulir.
Baru-baru ini, sejumlah pengurus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi dan Kabupaten Batanghari mendatangi kantor pelayanan terpadu Kesbangpol Batanghari, 9 Juni 2022 lalu.
Dalam kunjungan tersebut, hadir Ketua LCKI Jambi, Mappangara HK, Wakil Ketua LCKI Jambi, Amir Daus, Bazatulo Zainal Arifin, Nugraha.
Selain itu, juga hadir Ketua LCKI Batanghari, Yernawati dan Sekretaris LCKI Batanghari, Amiruddin.
Sementara dari pihak pemerintah, Kepala Kantor Kesbangpol Batanghari, Ansori, Kasi Intel Kejari Batanghari, Aulia, KBO Intel polres Batanghari syaryono, perwakilan Camat Bajubang dan Bidang Hukum Pemkab Batanghari.
Selama pertemuan berlangsung, membahas tentang penyelesaian masalah lahan SAD Datuk Alib Muhammad dengan pihak PT BSU terkait lahan seluas 236 Ha di Desa Bungku.
Mappangara HK yang ditunjuk sebagai kuasa pendamping SAD mengurai sejumlah penjelasan terkait kasus lahan tersebut.
Ia juga mempermasalahkan pemanggilan Datuk Alib Muhammad tanpa pendampingan. Berbeda dengan pihak PT BSU.
“Sehingga pada saat penyelesaian (pertemuan) Ketua LCKI Jambi tidak mengetahui dan tanpa ada pemberitahuan sebagai kuasa pendamping,” tegasnya.
Mappangara menjelaskan bahwa lahan seluas 236 Ha beda titik dengan lahan seluas 78 Ha yang sebelumnya dimediasi.
“Lahan 78 tsb berbeda lokasi dan hak garapan bujang Daud sebagai ahli warisnya adalah Datuk Alib sebagai anak kandung dan luasan 236 ha adalah tempat lokasi berbeda dan hak garapan Datuk Alib sekeluarga sesuai peta yg dimilik Datuk Alib,” ungkapnya.
Mappangara mengingatkan keterangan PT BSU Asiatic pada tahun 2004 yang menerangkan bahwa lahan seluas 236 Ha adalah benar hak garapan Datuk Alib sekeluarga.
(red)