Klarifikasi Radesa Tuntang yang Ditegur Satpol PP Kabupaten Semarang Hingga Beredarnya Hoax

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Fasilitator pendampingan Rintisan Wisata Desa (Radesa), Didik Setiawan mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Semarang terkait dengan undangan klarifikasi perizinan Radesa Tuntang.

Didik Setiawan didampingi Sekretaris Bumdes, Tuntang Sejahtera.

Undangan itu, dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Semarang karena adanya desakan LSM Lembaga Investigasi Negara DPC Kabupaten Semarang atas nama ketua Sendi Setyawan dan Sekretaris Bondan.

LSM tersebut, menyampaikan surat aduan bahwa Radesa Tuntang tidak berizin dan terjadi insiden pengunjung tercebur di air sehingga mengakibatkan HP dari pengunjung tersebut rusak.

Bacaan Lainnya

Juga dikabarkan bahwa beredar video ada korban meninggal di Radesa Tuntang di media sosial.

Dari pihak Sekretaris Bumdes Puji Mulyono menerangkan bahwa apa yang dituduhkan LSM dan video yang beredar itu Hoax.

“Untungnya beberapa wartawan mengkonfirmasi ke pihak pengelola, kita menganggap berita tersebut terlalu berlebihan terkait adanya pengunjung yang jatuh,” ungkapnya.

Sebenarnya hanya jatuh dan luka lecet tidak meninggal dunia.

Bahkan sudah ada solusi dari pengelola Radesa Tuntang untuk dibantu di servis dan siap mengganti biaya berobat karena ada lecet di badannya.

“Pihak pengelola padahal sudah memasang pemberitahuan terkait larangan berfoto selfie bergerombol lebih dari empat orang,” tambahnya.

Sementara menurut keterangan korban jatuh berfoto 9 orang di tempat yang sama.

“Sehingga daya tahan bambu tidak kuat dibagian ujung. Ini klarifikasi pengelola terkait isu Hoax yang beredar,” tambahnya.

Selebihnya terkait Perizinan Didik menyampaikan bahwa “Radesa Tuntang ini Unit usaha yang dikelola Bumdes dengan dibuktikan SK Desa Tuntang Nomor : 031 / VIII / 2019.

Selebihnya juga diserahkan Perdes, Kerangka Acuan Kerja dan bukti-bukti surat sewa menyewa tanah dilokasi SOP.

Adapun syarat-syarat yang diajukan oleh Satpol PP yang menganggap itu milik pribadi disangkal pengeloa.

“LSM tersebut tidak paham undang-undang desa” ucap Didik.

Didik mengingatkan seharusnya kalau LSM mau menegakkan Perda seharusnya melihat wisata-wisata lain yang besar-besar.

“Bukan (yang diprotes) rintisan wisata bumdes, LSM harus lihat apakah tarif retribusi wisata lain sudah sesuai dengan aturan Perda, jangan tebang pilih, kalau unit usaha Bumdes soal tarif yang menetapkan ya Bumdes bukan Pemda,” saran Didik.

Adapun permintaan surat izin tertulis dari BBWS Pemali Juana terkait pemanfaatan sebagian lahan, pengelola menyampaikan permohonan izin memang awalnya hanya bersifat koordinasi dengan PPK BBWS Pemali Juana dan dibolehkan.

“Hal ini diluar kewenangan satpol PP, tapi jika tidak percaya, silahkan satpol PP berkoordinasi dengan PPK Pemali Juana,” tambahnya.

Didik minta harusnya dimanapun Pemda tidak terlalu keras dalam membina Rintisan wisata desa.

Mengingat program ini juga merupakan perintah Presiden dan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Proses Revitalisasi Rawa Pening yang harus dihilangkan adalah Branjang dan Karamba Jaring Apung.

Didik menambahkan, usaha kreatif berbasis Bumdes ataupun kelompok ini malah justru harus dibina.

Agar mampu menciptakan pusat-pusat ekonomi desa.

Sehingga mampu mewujudkan kemandirian desa yang memiliki efek luar biasa terhadap semua sektor.

“Pengelola mengucapkan terimakasih kepada satpol PP atas tindakan-tindakanya, dan berharap lebih mengutamakan dialog dengan yang bersangkutan dibanding bekerja karena tekanan LSM,” terang Didik.

(ran)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *