SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendukung penuh rencana pemberian hak cuti melahirkan selama 6 bulan.
Hal tersebut, tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA.
Diketahui, RUU KIA saat ini sedang dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebut rencana penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan adalah sebuah langkah maju dan berperikemanusiaan.
“Di banyak negara Eropa, pemberian hak cuti melahirkan untuk waktu yang lama, adalah hal yang sudah biasa,” ungkap Mirah adalam keterangan pers yang diterima Suarapantau.com, Rabu 29 Juni 2022.
Bahkan hak cuti melahirkan tersebut, kata Mirah juga bisa dinikmati oleh pekerja pria yang istrinya melahirkan.
Mirah Sumirat menegaskan tidak ada sejarahnya perusahaan bangkrut hanya gara-gara memberikan hak cuti melahirkan yang cukup panjang kepada pekerjanya.
Ia menambahkan, upah pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan, harus tetap dibayarkan secara penuh.
Perusahaan tidak boleh menggunakan prinsip “no work no pay” terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan.
Komitmen perusahaan diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada pekerjanya.
“Sehingga setiap pekerja merasa dimanusiakan dan tidak dieksploitasi tenaganya,” ungkap Mirah Sumirat.
Baca juga: Serikat Karyawan Tip Top Supermarket Unjuk Rasa Minta Perjanjian Kerjasama
Hal lain yang menjadi perhatian ASPEK Indonesia, ketentuan cuti melahirkan 6 bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing.
Lanjut Mirah, tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya.
Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan 6 bulan.
Pemberian hak cuti melahirkan 6 bulan juga diyakini akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
“Karena pekerja perempuan tersebut telah merasakan jaminan perlindungan kesehatan serta jaminan kepastian pekerjaan dan upah. Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan,” tambah Mirah.
Mirah Sumirat menekankan kalangan pengusaha tidak perlu merasa kuatir dengan penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan.
Walaupun tujuan perusahaan adalah untuk mendapatkan profit, namun penting juga bagi perusahaan untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan yang terbaik bagi pekerjanya.
“Tidak ada perusahaan yang bangkrut gara-gara memberikan hak cuti melahirkan walaupun dengan tetap membayar upah,” tandas Mirah.
Terkait pembahasan RUU KIA, Mirah Sumirat meminta DPR RI untuk melibatkan stakeholder terkait, termasuk serikat pekerja, agar isi RUU KIA dapat menjawab kebutuhan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Berharap pemerintah untuk benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasan jika aturan cuti melahirkan 6 bulan ini ditetapkan oleh UU KIA,” tutup Mirah.
(red)