SUARAPANTAU.COM, KUBU RAYA – Puluhan simpatisan yang tergabung dalam tim panitia pemekaran kecamatan Kumpai Raya hadir pada rapat pendapat akhir fraksi-fraksi di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, Sekertaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran, direktur perusahaan air minum Tirta raya pada Senin, (29/8/2022) kemarin.
Salah satu tokoh masyarakat Hidayat ST, mengaku berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan DPRD Kabupaten Kubu Raya yang telah mewujudkan impian masyarakat terbentuknya kecamatan Kumpai Raya.
Sementara itu Sujiwo hadir menyampaikan pidato Bupati Kubu Raya atas pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raya, Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dan Pembentukan Kecamatan Teluk Air.
Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kubu Raya menyetujui ketiga Raperda itu untuk ditindaklanjuti menjadi Perda.
Wabup Sujiwo menyampaikan peraturan daerah merupakan instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan strategis, karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Peraturan daerah dibentuk dengan maksud dan tujuan agar dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
“Oleh karena itu dalam pembahasan ketiga raperda tersebut oleh pansus DPRD dan tim eksekutif, perlu dilakukan kajian yang mendalam terhadap materi raperda. Sehingga, ketiga raperda tersebut apabila nantinya telah ditetapkan menjadi perda dapat memenuhi azas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan serta dapat dilaksanakan,” kata Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo.
Lebih lanjut, Wabup Sujiwo menyampaikan, ketiga Raperda yang menjadi Perda, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan Perumda air minum selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras ketua dan anggota Pansus serta tim eksekutif yang telah membahas ketiga Raperda tersebut, sehingga Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya.
(*)