SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI), Prof. Netti Herawati menyebutkan Jumlah satuan PAUD Non Formal dan murid yang dilayani saat ini lebih banyak dibanding PAUD Formal.
Berdasarkan (Data Statistik PAUD 2021/2022, Pusdatin) dari total Satuan PAUD:189.503 buah, 51,88% satuan PAUD Nonformal; dari total murid PAUD: 9.419.549 orang, 61,65% murid PAUD Nonformal; dari Pendidik PAUD: 683.817 org, 46,88% pendidik PAUD Nonformal.
Netti Herawati juga menyebutkan dalam press releasenya bahwa lebih dari 61,65% peserta didik PAUD Nonformal beresiko mendapatkan kualitas pembelajaran yang mutunya lebih rendah dari PAUD Formal.
Jika Pendidik PAUD Nonformal tidak diakui profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya maka akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta didik.
HIMPAUDI pada dasarnya mendukung RUU SISDIKNAS 2022 dengan beberapa catatan.
“Kami mendukung RUU Sisdiknas dengan beberapa catatan masukan, diantaranya Pasal 49 terkait layanan pengasuhan untuk anak usia nol hingga enam tahun, meningkatkan layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi pemenuhan anak secara integratif holistik yang meliputi pendidikan, gizi kesehatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan,” jelasnya. Kamis (1/9/2022).
Dia juga menambahkan pasal itu beresiko ambigu terhadap penerapam layanan taman anak, PAUD formal yang melayani usia tiga hingga lima tahun sehingga untuk PAUD yang melayani usia nol hingga dua tahun diusulkan PAUD Nonformal.
Lebih lanjut, dirinya juga ingin dilakukan penulisan secara eksplisit tunjangan profesi pada pasal 105 RUU Sisdiknas menjadi.
“Dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan, tunjangan profesi dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.
(*)