ASPEK Indonesia Surati 9 Parpol di DPR RI Tolak Kenaikan Harga BBM

Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat - SUARAPANTAU.COM
Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat - SUARAPANTAU.COM

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Aksi penolakan terhadap keputusan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi terus mendapat penolakan dari elemen masyarakat.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengecam keputusan Presiden Joko Widodo yang akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Solar dan Pertamax yang mulai berlaku pada Sabtu, 3 September 2022 siang.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat telah mengirimkan surat kepada 9 Partai Politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) agar menolak kenaikan harga BBM, Jumat 2 September 2022.

Ternyata, pada hari Sabtu, 3 September 2022 Pemerintah tetap memutuskan kenaikan harga BBM subsidi Pertalite dan Solar.

Bacaan Lainnya

Dalam suratnya kepada 9 Partai Politik yang ada di DPR RI, ASPEK Indonesia mendesak seluruh Pimpinan dan Anggota Partai Politik yang berada di DPR RI periode 2019-2024, menyatakan sikap tegas penolakan terhadap rencana Pemerintah yang akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar.

“Surat ASPEK Indonesia ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan,” bebernya, dalam keterangan pers yang diterima Suarapantau.com, Ahad 4 September 2022.

Mirah Sumirat mendesak Presiden Joko Widodo untuk menggunakan hati nurani dan segera membatalkan kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar, karena kondisi rakyat kecil saat ini sangat sulit.

“Sebelum harga BBM naik saja, harga-harga kebutuhan bahan pokok telah naik melambung. Kondisi jutaan pekerja yang ter-PHK masih belum mendapatkan kepastian pekerjaan dan upah yang layak,” tegasnya.

“Tugas Pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat, bukan membebani rakyat apalagi mengeluh kepada rakyat!”, pungkas Mirah Sumirat.

Lebih jauh, kata Mirah, dipaksakannya kenaikan harga BBM di saat banyak masyarakat yang kehidupan ekonominya terpuruk dan jutaan pekerja diputus hubungan kerja (PHK) serta melambungnya harga kebutuhan pokok masyarakat, membuktikan bahwa Pemerintah tidak peduli dengan kondisi riil masyarakat.

Kenaikan harga BBM akan sangat memukul daya beli rakyat, memicu lonjakan inflasi dan juga akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah seharusnya tetap memberikan subsidi kepada rakyatnya, apalagi yang menyangkut kebutuhan hajat hidup rakyat.

“Pemerintah jangan malah mengeluh, dengan merasa terbebani subsidi untuk rakyat! Kewajiban Pemerintah sesuai amanat Konstitusi UUD 45 adalah mensejahterakan rakyat!,” tegasnya.

(ran)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *