SUARAPANTAU.COM, ACEH TENGGARA – Aksi demonstrasi pemuda Kabupaten Aceh Tenggara menolak nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan masuk bursa calon Pejabat Bupati, Kamis 8 September 2022.
Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Gedung DPRK Aceh Tenggara.
Koordinator aksi, Dahriansyah menegaskan gelombang penolakan terhadap Muhammad Ridwan karena namanya terseret dalam kasus korupsi APBD Aceh Tenggara Tahun 2006.
“Kalau rakyat tidak dilibatkan dalam penunjukan penjabat kepala daerah, setidaknya Kemendagri jangan pillih orang yang diduga pernah terlibat dipusaran korupsi, dan orang yang pernah diperiksa KPK, sekalipun statusnya baru sebatas saksi atau terperiksa,” kata Dahrinsyah, dalam keterangan yang diterima Suarapantau.com, 9 September 2022.
Salinan putusan menyeret nama Muhammad Ridwan diketahui putusan mahkamah agung republik indonesia, Nomor 51/Pid_Sus-TPK/2014/PN Bna . Tentang vonis terhadap Drs, Marthin Desky, selalu Sekda Aceh Tenggara saat itu.
Begitu juga nama Muhammad Ridwan juga disebutkan dalam putusan Vonis mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky, dengan nomor putusan 19/PID.B/TPK/2009/PN.JKT.PST.
Dalam dua putusan tersebut Muhammad Ridwan, saat itu menjabat kepala sub bagian perbendaharaan di sektriat daerah Aceh Tenggara, menerima Rp 250 juta dari dana korupsi tersebut.
“Kementerian Dalam Negeri diminta cermat dan hati-hati dalam menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara Jangan sampai mereka yang ditunjuk adalah orang yang tidak kredibel dan namnya pernah terlibat dalam pusaran kasus korupsi,” terangnya.
Dahriansyah menegaskan syarat bersih dari kasus korupsi adalah mutlak bagi penunjukan Pj kepala daerah dimanapun, termasuk di Aceh Singkil. Selebihnya adalah harus mempunyai kecakapan dalam memimpin daerah.
Tidak hanya itu, dalam pengusulan nama tersebut para pimpinan dewan perwakilan rakyat (DPRK) Aceh Tenggara juga diduga telah melakukan sidang secara diam- diam dengan mengusulkan satu nama kepada Menteri dalam negeri (Mendagri) yaitu Muhammad Ridwan.
“Kalaupun memang ada yang cakap dalam memimpin, tapi dari rekam jejak Korupsi selama ini justru berpotensi korupsi, kami jelas akan menolaknya,”
“Karena syarat bersih dari kasus korupsi adalah mutlak bagi penunjukan Pj kepala daerah dimanapun,” sebutnya lagi.
Menurut Dahrinsyah masih banyak putra – putra terbaik aceh tenggara yang layak diusulkan menjadi PJ Bupati seperti Sahidal Kastri sekarang menjabat kepala BKKBN Provinsi Aceh, Julkarnain Asisten II Setdakab AcehbTebggaa begitu juga Sunawardi Desky sekarang kepala dinas Pertanahan Provinsi Aceh.
“Kenapa pimpinan DPRK hanya mengusulkan satu nama? itupun orang yang masuk dalam pusaran korupsi APBD 2006.
“Jangan kesan pengusulan nama PJ hanya semata untuk syahwat politik kelompok tertentu, bukan berdasarkan kepatutan untuk Aceh Tenggara bersih dan lebih baik kedepannya,” pungkas Dahrinsyah.
(rls)