SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) terus bergulir di Komisi I DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap RUU PDP menjadi solusi untuk mengatasi kebocoran data yang kasusnya semakin marak terjadi.
Hal tersebut, disampaikan usai menggelar Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 7 September 2022.
Ia berharap RUU ini dapat memastikan sanksi denda bagi yang membuat kebocoran data pribadi.
“Kita harapkan RUU ini menjadi solusi bagi adanya banyak kebocoran data yang semakin hari semakin banyak jumlahnya dan volumenya makin gede dan itu artinya sangat merugikan subjek data pribadi,” ungkap Abdul Kharis sebagaimana dikutip Suarapantau.com.
Melalui RUU ini, Kharis memastikan sanksi denda bagi entitas perusahaan yang membuat kebocoran data pribadi.
“Kalau perusahaan itu sanksi administrasi nominalnya maksimal 2 persen dikalikan pendapatan kotor yang dihasilkan dalam setahun. Maksimal di Indonesia mengacu pada entitas yang berlaku,” kata Kharis selaku Ketua Panja RUU PDP.
Selain sanksi denda juga akan ada sanksi pidana bila pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu. Nantinya, dalam RUU PDP juga akan mengatur suatu lembaga independen yang berada di bawah naungan presiden secara langsung.
Sehingga apabila masyarakat ada yang ingin mengadukan kasus permasalahan data pribadi bisa langsung mengadu ke lembaga tersebut.
“Nanti bisa mengadu ke lembaga yang bersangkutan, tapi untuk proses penegakkan hukum masih melalui penegakkan hukum,” jelas Kharis. Ia menambahkan, lembaga yang di bawah naungan Presiden ini akan menjadi satu-satunya lembaga yang melalukan pengawasan terhadap pelindungan data pribadi.
“Nantinya setelah ada UU PDP diharapkan mereka para perusahaan sudah tidak lagi menggunakan data pribafi kecuali dengan persetujuan. Di luar persetujuan itu tidak boleh, sehingga tidak boleh ada lagi telpon yang menawarkan asuransi dan sebagainya. Mereka yang berbuat itu akan kena sanksi,” tandasnya.
Dalam Rapat Kerja ini, Sembilan Fraksi di Komisi I DPR RI telah menyetujui RUU PDP untuk disahkan menjadi Undang-Undang di tingkat II atau Paripurna.
Adapun, RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal.
(red)