SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. H. Muchlis A Misbah menilai peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum terlalu masif di Sosialisasikan oleh pemerintah dan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok di kawasan yang tidak diizinkan.
“Perda ini sangat perlu untuk ditegakkan misalnya penindakannya dari Satpol PP harus lebih intens menjaga kawasan yang dilarang merokok,” kata Muchlis saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Minggu (11/9/2022).
Legislator dari Partai Hanura itu sengaja mensosialisasikan Perda KTR dengan tujuan supaya pemerintah kota dan masyarakat dapat lebih mengetahui lagi kawasan-kawasan mana saja untuk dilakukan penindakan yang tegas.
“Kalau di bandara, rumah sakit memang sudah tidak ada disiapkan tempat merokok, kalau tempat umum lainnya itu masih ada. Jadi perlu kita ketahui kawasan mana saja yang dilarang untuk merokok,” ujarnya.
Sementara itu, Akademisi ITB Nobel Indonesia yang juga mantan Anggota DPRD Kota Makassar, Muh Said menyampaikan bahwa regulasi Perda kawasan tanpa rokok ini memang diperuntukkan kepada masyarakat yang perokok aktif, khususnya perokok pasif.
“Turunannya Perda ini memang untuk masyarakat yang belum patuh dan masih ada belum mengetahui Perda kawasan tanpa rokok. Saya menganggap belum begitu optimal. Masih banyak masyarakat yang merokok di tempat yang dilarang,” katanya.
Kemudian, Akademisi Politeknik Kesehatan Makassar, Ismail mengatakan sejak awal memang mengedukasi masyarakat untuk berhenti merokok itu sangat susah, karena hanya segelintir orang yang punya kesadaran.
“Khususnya terhadap anak-anak muda dan remaja kita, banyak yang mengkonsumsi rokok filter atau kretek, ada juga rokok listrik model vape. Saya sampaikan sama bahayanya bagi kesehatan kita,” jelasnya.
Karena menurutnya, 75 persen perokok pasif yang terpapar dan 25 persen perokok aktif terpapar mengakibatkan penyakit di paru-paru dan asma. Untuk itu, ia menyarankan kepada para peserta sosialisasi Perda KTR agar jaga lingkungan sekitar dengan tanpa rokok.
“Melalui sosialisasi ini saya minta kita semua sampaikan kepada keluarga dan tetanggata untuk sayangilah diri kita dengan menghindari rokok. Khususnya bagi perokok aktif harus sadar terhadap kawasan yang dilarang untuk merokok,” pungkasnya.